Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perluasan norma dalam pasal mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menambah permasalahan negara. Hal ini diungkapkan Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar karena MK dinilai secara eksplisit membiarkan LGBT berkembang di Indonesia serta melegalkan perbuat zina atau homoseksual.
"Utang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) yang membuat akan membengkak anggarannya. Orang bekerja itu bayar pajak, apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit," kata Ikhsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat semua pihak bertanya-tanya alasan penolakan tersebut. MK sendiri beralasan seperti yang tertera dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, hakim tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis
Menurutnya, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan hakim MK yang menyebut istilah LGBT.
Sementara itu, dengan adanya putusan MK seperti itu, Ikhsan meminta, komunitas-komunitas LGBT tidak merekrut anak-anak dan remaja Indonesia untuk menjadi korban dari prilaku seks yang menyimpang tersebut.
Sehingga, lanjut dia, agar tidak dapat menambah persoalan negara di masa yang akan datang, dalam hal mengobati kelompok-kelompok yang memiliki kelainan seks hubungan sesama jenis.
"Saya tahu satu hal, anda boleh jadi LGBT jika itu hak anda, dan saya hormati karena menyangkut HAM. Tapi ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal, mereka juga punya hak untuk itu. Dan itu yang saya inginkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah