Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perluasan norma dalam pasal mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menambah permasalahan negara. Hal ini diungkapkan Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar karena MK dinilai secara eksplisit membiarkan LGBT berkembang di Indonesia serta melegalkan perbuat zina atau homoseksual.
"Utang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) yang membuat akan membengkak anggarannya. Orang bekerja itu bayar pajak, apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit," kata Ikhsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat semua pihak bertanya-tanya alasan penolakan tersebut. MK sendiri beralasan seperti yang tertera dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, hakim tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis
Menurutnya, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan hakim MK yang menyebut istilah LGBT.
Sementara itu, dengan adanya putusan MK seperti itu, Ikhsan meminta, komunitas-komunitas LGBT tidak merekrut anak-anak dan remaja Indonesia untuk menjadi korban dari prilaku seks yang menyimpang tersebut.
Sehingga, lanjut dia, agar tidak dapat menambah persoalan negara di masa yang akan datang, dalam hal mengobati kelompok-kelompok yang memiliki kelainan seks hubungan sesama jenis.
"Saya tahu satu hal, anda boleh jadi LGBT jika itu hak anda, dan saya hormati karena menyangkut HAM. Tapi ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal, mereka juga punya hak untuk itu. Dan itu yang saya inginkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG