Suara.com - Forum Pekerja Media mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT TopSkor Indonesia terhadap jurnalis Zulfikar Akbar. Forum Pekerja Media menilai PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
"Antara lain Pasal 151, yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ditambah Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan," kata Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim dalam kesempatan yang sama.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan".
"Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim.
Atas peristiwa di atas, Forum Pekerja Media mendesak dan menyerukan pihak manajemen TopSkor untk menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang redaksi.
Kedua, meminta kepolisian untk melindungi Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, mengingat viral provokasi persekusi.
"Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum," tutup Direktur LBH Pers, Nawawi Bahruddin.
Baca Juga: Begini Nasib Jurnalis Topskor Gara-gara Kritik Ustadz Abdul Somad
Sebagaimana diketahui, Zulfikar akhirnya dipecat oleh manajemen koran TopSkor akibat kritik yang ia lontarkan terhadap Ustad Abdul Somad. Status melalui akun Twitter Zulfikar itu menukai kecaman dari pendukung UAS dan muncul seruan boikot terhadap koran TopSkor.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
-
Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
-
KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi