Suara.com - Forum Pekerja Media mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT TopSkor Indonesia terhadap jurnalis Zulfikar Akbar. Forum Pekerja Media menilai PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
"Antara lain Pasal 151, yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ditambah Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan," kata Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim dalam kesempatan yang sama.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan".
"Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim.
Atas peristiwa di atas, Forum Pekerja Media mendesak dan menyerukan pihak manajemen TopSkor untk menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang redaksi.
Kedua, meminta kepolisian untk melindungi Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, mengingat viral provokasi persekusi.
"Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum," tutup Direktur LBH Pers, Nawawi Bahruddin.
Baca Juga: Begini Nasib Jurnalis Topskor Gara-gara Kritik Ustadz Abdul Somad
Sebagaimana diketahui, Zulfikar akhirnya dipecat oleh manajemen koran TopSkor akibat kritik yang ia lontarkan terhadap Ustad Abdul Somad. Status melalui akun Twitter Zulfikar itu menukai kecaman dari pendukung UAS dan muncul seruan boikot terhadap koran TopSkor.
Berita Terkait
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
-
Viral Ustaz Abdul Somad Sindir Pedas Orang Tua yang Marah Anaknya Dihukum Guru
-
UAS Umpamakan Hubungan Santri dengan Kiai lewat Mahzab Cinta: Susah Dilogikakan!
-
Ustaz Abdul Somad Bantah Patok Tarif Dakwah Rp40 Juta, Arie Untung Ikut Bersaksi
-
Bukan Sekadar Hadiah, Ini Makna di Balik Peci dan Tasbih Ustaz Abdul Somad untuk Ruben Onsu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar