Suara.com - Forum Pekerja Media mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT TopSkor Indonesia terhadap jurnalis Zulfikar Akbar. Forum Pekerja Media menilai PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
"Antara lain Pasal 151, yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ditambah Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan," kata Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim dalam kesempatan yang sama.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan".
"Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim.
Atas peristiwa di atas, Forum Pekerja Media mendesak dan menyerukan pihak manajemen TopSkor untk menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang redaksi.
Kedua, meminta kepolisian untk melindungi Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, mengingat viral provokasi persekusi.
"Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum," tutup Direktur LBH Pers, Nawawi Bahruddin.
Baca Juga: Begini Nasib Jurnalis Topskor Gara-gara Kritik Ustadz Abdul Somad
Sebagaimana diketahui, Zulfikar akhirnya dipecat oleh manajemen koran TopSkor akibat kritik yang ia lontarkan terhadap Ustad Abdul Somad. Status melalui akun Twitter Zulfikar itu menukai kecaman dari pendukung UAS dan muncul seruan boikot terhadap koran TopSkor.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
-
Viral Ustaz Abdul Somad Sindir Pedas Orang Tua yang Marah Anaknya Dihukum Guru
-
UAS Umpamakan Hubungan Santri dengan Kiai lewat Mahzab Cinta: Susah Dilogikakan!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Gus Yahya Yakin Presiden Prabowo Punya Modal Kuat Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Nasib Warga Iran di Tengah Serangan AS-Israel
-
Lawan Judol & Hoaks, Indonesia Layangkan Peringatan Keras ke Meta
-
Kemensos dan PT Pos Targetkan Penyaluran Bansos Bencana Sumatra Tuntas Sebelum Lebaran
-
WNI Terjebak 'Kerja Paksa' di Taiwan: Saat Luka Sembuh Namun Utang Abadi
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Rem Kontainer Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Tewas, 4 Luka Berat!
-
Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran, Misi Juru Damai Didukung Timur Tengah?