Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan berwenang membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Termasuk menentukan 73 orang yang akan menjadi TGUPP.
"Itu hak seorang gubernur. Mau angkat timnya TGUPP, mau satu orang, mau 100, mau 1000 silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah," ujar Tjahjo di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Karenanya, Tjahjo mengatakan belum mencoret usulan dana Rp28,9 miliar dalam APBD DKI 2018 yang akan digunakan untuk membiayai gaji ke-73 TGUPP.
Tjahjo menuturkan, Kemendagri hanya melakukan evaluasi pada anggaran TGUPP yang dimasukkan kedalam pos anggaran Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta pada APBD 2018.
Politikus Partai Demokras Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Kemendagri pada APBD Jakarta tahun 2018 untuk menghindarkan potensi penyimpangan penganggaran keuangannya.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Dalam proses evaluasi, Direktur Jenderal kami, Ditjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan sekda, DPRD. 'Ini apa maksudnya'. Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum," kata Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo menyarankan anggaran untuk TGUPP melekat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai bidang keahlian yang diperlukan Anies dan Sandiaga. Dengan begitu, keseluruhan anggaran tidak ditempatkan pada satu pos anggaran.
Baca Juga: Cinta yang Tewas di Samping Bayinya Ternyata DIbunuh Gigolo
"Mau pakai istilah dana (oprasional) gubernur bisa, pakai dana Bappeda bisa. Misal saya gubernur mau menarik orang 100, kan tak mungkin 100 orang bidang humas, pasti membidangi semua keahlian, atau yang melekat dengan SKPD," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Anies Kasih Bantuan Beasiswa ke 3.992 Mahasiswa Jakarta
-
Penderita Difteri Meningkat di Ibu Kota, Anies Ungkap Penyebabnya
-
Topik Terpopuler Twitter Indonesia 2017, dari Ramadan hingga Ahok
-
Penataan PKL Tanah Abang Dinilai Langgar UU, Anies: Sesuai Aturan
-
Warga Mengeluh Kebijakan PKL Jualan di Jalanan, Ini Respon Anies
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi