Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk dipakai oleh pedagang kaki lima.
"Kesan kami ini adalah maladministrasi, untuk sementara. Kami memiliki tiga jenjang yakni potensi maladministrasi, indikasi maladministrasi lalu baru maladministrasi. Maka untuk sekarang ini memang indikasinya adalah potensi," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Untuk memastikan kebijakan Anies-Sandiaga tersebut maladministrasi atau tidak, Ombudsman akan rapat pada awal Januari tahun 2018. Ombudsman baru bisa memberikan rekomendasi yang sifatnya mengikat pemerintah daerah DKI untuk melaksanakannya.
"Kami akan rapat pada Januari mendatang untuk apakah kita lakukan kegiatan yang serius untuk buktikan dari yang potensi itu jadi indikasi dan jadi maladministrasi. Karena kalau sudah masuk ke maladmintstrasi kami berhak untuk memberikan rekomendasi," katanya.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional tersebut mengatakan ada empat peraturan yang diduga dilanggar oleh Anies-Sandiaga karena memberikan tempat berupa jalan raya kepada PKL. Untuk itu, Ombudsman akan melakukan kajian soal kebijakan kedua petinggi DKI Jakarta tersebut.
"Kajiannya bukan sekedar blusukan, tapi sudah kajian hukumnya, kajian prosesnya. Kajian hukumnya, misalnya bagaimana dengan undang-undang lalulintas jalan, Perda. Ada empat lah yang dilanggar semua, apakah ini masih bisa dikatakan sebagai diskresi atau ternyata ini sudah termasuk pelanggaran," kata Adrianus.
Ombudsman juga akan menelusuri proses kebijakan yang diterapkan oleh Anies-Sanfiaga di Tanah Abang tersebut.
"Kedua, adalah prosesnya, mulai dari perencanaan sampai implementasi, apakah ini ada yang dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan, itu dalam rangka kebijakan atau maladministrasi. Ketiga kami akan sampaikan pada saran atau rekomendasi. Kalau saran itu tidak mengikat, tapi kalau rekomendasi itu mengikat," katanya.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Anies ke PKL Tanah Abang, Aneh
Berita Terkait
-
Ombudsman Nilai Kebijakan Anies ke PKL Tanah Abang, Aneh
-
Ombudsman Sindir, Anies Diam-diam Akui Satpol PP Lakukan Pungli
-
Bikin Macet, Polisi Minta PKL Tanah Abang Dipindah ke BloK G
-
2017, Ombudsman Terima 7.999 Laporan Dugaan Maladministrasi
-
Anies Mengelak Rotasi Satpol PP karena Laporan Pungli Ombudsman
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG