Suara.com - Tim kuasa hukum Kemenkumham dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan bakal membuka sejumlah pelanggaran baru yang dilakukan bekas ormas tersebut pada sidang 18 Januari mendatang.
"Tunggu saja dua minggu lagi, faktanya akan kita buktikan. Pelanggarannya akan kita buktikan di sini (pengadilan)," kata salah satu kuasa hukum Kemenkumham Teguh Samudra di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Teguh, seperti dilaporkan Antara, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang akan dibuka di sidang, merupakan bukti baru yang belum diketahui publik.
"Yang belum pernah dilihat, akan kita perlihatkan di sini. Ini akan menjadi alat bukti yang membela tergugat," katanya.
Namun, Teguh belum mau merinci jenis pelanggaran baru HTI. "Kita jangan mendahului proses pengadilan. Nanti akan kita tayangkan supaya semuanya bisa memahami," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wayan Sudirta, yang juga merupakan kuasa hukum Kemenkumham, mengklaim bahwa timnya memiliki bukti yang lengkap terkait kegiatan HTI.
Dia mengatakan ada bukti berupa ratusan kegiatan HTI yang mempromosikan Kilafah dan mengganti Pancasila serta UUD 45.
"Ada juga dua kegiatan di Gelora Bung Karno yang mewacanakan penggantian UUD dan NKRI," ujarnya.
"Nanti akan ada pemutaran video, ini sudah diizinkan hakim," terang dia pula.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan 8 Anak Dibekuk Polisi
Sementara itu, Hakim Tri Cahya Indra Permana, yang memimpin sidang gugatan pembubaran HTI di PTUN, Kamis, memutuskan bahwa pada 18 Januari mendatang, Kemenkumham yang berstatus sebagai tergugat, dipersilahkan mendatangkan saksi dan ahli mereka.
Sedangkan pada 11 Januari mendatang, saksi dan ahli akan didatangkan dari pihak penggugat yang merupakan Perkumpulan HTI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional