Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menghargai putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Larangan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu kan upaya masyarakat melakukan gugatan. Ya keputusan itu harus kita hormati dan kita hargai," ujar Lulung kepada Suara.com, Selasa (9/1/2017).
Lulung mengatakan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan upaya masyarakat untuk mendapatkan hak menggunakan jalan.
"Pertama, ada hak asasi mereka menggunakan jalan itu. Kedua, pengendara sepeda motor juga kan pembayar pajak. Ketiga, pemotor merasa seperti warga negara kelas dua,” tukasnya.
Meski menghargai putusan MA itu, Lulung menilai perlu ada peraturan baru mengenai penggunaan ruas jalan tersebut untuk pengendara sepeda motor.
Sebab, kedua ruas jalan itu seringkali dilintasi tamu-tamu kenegaraan. Presiden Joko Widodo juga melintasi jalan tersebut.
"Itu kan daerah protokol. Tamu negara, presiden, juga lewat jalan itu. Supaya jangan menghambat (karena kemacetan kendaraan), jadi harus dibicarakan lebih lanjut mengenai peraturan baru,” terangnya.
Baca Juga: Gerindra dan PKB Usung Sudirman Said-Ida Fauziah di Jateng
Karenanya, Lulung mengakui pencabutan larangan itu membuat DPRD maupun pemprov setempat serba salah.
"Makanya saya bilang serba salah. Makanya coba ada diskusi dulu. Tapi yang pasti, hak pengguna sepeda motor harus juga dipikirkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Besok, Plang Larangan Sepeda Motor di MH Thamrin Mulai Dicopot
-
Haji Lulung: Sebagai Kawan Saya Minta Ahok Jangan Bercerai
-
Anies Minta BPN Tunda dan Batalkan HGB di Pulau Reklamasi
-
Larangan Sepeda Motor Dicabut, Sandiaga: Kami Kembalikan Keadilan
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka