News / Metropolitan
Rabu, 10 Januari 2018 | 19:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menunjuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi.

Ketujuh nama tersebut adalah Rikrik Rizkiyana, Djohermansyah Djohar, Fitriani A Syarif, Mustafa Fakhri, Aria Suyudi, Sri Rahayu, dan Bani Pamungkas.

Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah membenarkan ketujuh mama tersebut. Hanya, Anies belum mengumumkan nama-nama itu seperti dia mengumumkan nama TGUPP bidang Pencegahan Korupsi.

"Sudah, tujuh orang iya ini benar (orangnya)," ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Sejauh ini, Anies sudah menyelesaikan dua bidang TGUPP. Masih ada tiga bidang yang masih dalam tahap pembahasan, termasuk menentukan nama-nama di dalamnya.

"TGUPP kan baru dua kelompok ya yang sudah. (Yang baru) harmonisasi regulasi," katanya.

Saefullah tidak tahu kapan TGUPP bidang bidang percepatan pembangunan, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan, akan diumumkan. Ia menyebut hal tersebut merupakan hak Anies untuk mengumumkan.

"Beliau (Anies) yang tahu. Terkadang tiba-tiba," katanya.

Baca Juga: Fredrich dan Dokter Diduga Rancang Skenario Novanto Masuk RS

Ia mengatakan, TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi bertugas untuk membuat regulasi. Contohnya ketika pemerintah membuat tentang perda perpasaran.

"Terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan apa nggak, kemudian aturan nasional gimana. Di luar negeri saja ada menteri urusan regulasi ya," tuturnya.

Saefullah meyebut tugas TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi tidak akan bertentangan dengan tugas di Biro Hukum DKI.

"Ya ini mendukung Biro Hukum ya," katanya.

Tujuh nama pembantu Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno itu memiliki latar belakang yang berbeda.

Rikrik adalah seorang advokat dan pengusaha. Ia juga merupakan mantan tim sinkronisasi Anies dan Sandi.

Djohermansyah adalah ahli pemerintahan dan otonomi daerah. Ia merupakan mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri 2010-2014. Ia juga pernah menjadi Penjabat Gubernur Riau tahun 2013.

Fitriani adalah ahli perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kepala Badan Legislasi dan Layanan Hukum Pusat Administrasi UI.

Sementara Mustafa adalah ahli hukum tata negara FH UI dan  ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI. Kemudian Aria adalah ahli hukum perdata dan perdagangan internasional.

Sedangkan Sri Rahayu adalah Kepala Biro Hukum DKI 2008-2016. Bani merupakan sarjana Ilmu Hukum dengan kekhususan Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum UI.

Load More