Veronica Tan. [Instagram]
Hari Rabu, 31 Januari 2018, gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istri, Veronica Tan, akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan sidang perdana agendanya mediasi.
"Mungkin kalau mereka hadir untuk mediasi. Iya (sidang pertama mediasi)," kata Jootje kepada Suara.com, hari ini.
Jootje belum tahu persis siapa pengacara yang mendampingi Veronica. Sebelum persidangan, seperti biasa pengadilan akan melayangkan surat panggilan kepada yang berperkara.
Pengadilan sudah menetapkan susunan hakim yang akan menyidangkan perkara. Sutaji akan menjadi ketua majelis. Donald Salnofri menjadi anggota satu. Taufan Mandala menjadi anggota dua. Dolly Siregar ditunjuk menjadi panitera pengganti.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Fifi tak lain adik kandung Ahok. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa penahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat gugatan didaftarkan oleh perwakilan Law Firm Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, pada Jumat, 5 Januari 2018.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak: Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.
Berita tentang gugatan cerai Ahok kepada Veronica mengejutkan bagi sebagian pendukung dan lawan politik Ahok. Mereka menyayangkan kalau itu sampai terjadi. Mereka mengingatkan agar Ahok mengurungkan niat. Keluarga adalah hal yang utama untuk dipertahankan.
Bahkan, tokoh yang selama ini sering mengkritik Ahok, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, juga menyayangkan langkah Ahok.
"Sesama anak bangsa, apalagi dia sebagai publik figur, kalau bisa itu dihindari. Karena itu keluarganya sudah jadi. Ada dia, ada anaknya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin lalu.
"Karena itu kan bakal menyisakan banyak luka. Alangkah baiknya dia pertahankan. Kalau dia artis saya tidak nasihati, karena artis kan kerjaannya itu (cerai). Tapi ini kan figur dan tokoh masyarakat."
"Saya kira banyak orang yang kecewa, karena ini kan terlalu cepat. Sebaiknya janganlah, kasihan keluarganya."
Semula, Fahri tidak percaya dengan kabar Ahok minta cerai. Dia pikir itu rumor belaka.
"Saya terus terang mikir rumor ini. Oleh karena itu saya tidak mau ngomong. Tapi karena lawyernya sudah memberikan keterangan pers, itu artinya serius. Maka saya mengusulkan janganlah, karena dia tokoh masyarakat. Kasihan itu."
Komentar
Berita Terkait
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Soroti Kasus Keracunan MBG, Wamen PPPA Veronica Tan Usul Tiga Perbaikan Kunci
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP