Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan terhadap ayah dan anaknya di Villa Kedoya, RT 11, RW 2, nomor F2, Jalan Adi Karya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ternyata, para perampok yang menyekap Stevanus Christover dan anak laki-lakinya berinisial GS (berusia 1 tahun) di rumahnya pada Selasa 5 Desember 2017, adalah residivis yang pernah terjerat kasus sama.
"Kelompok mereka sudah lebih dari 10 kali menggunakan senjata api. Dalam beraksi melompok ini tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Edy juga menyampaikan, dua tersangka berinisial JP dan O dilumpuhkan memakai timah panas karena dianggap melawan saat ditangkap.
JP yang diringkus di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (18/12) lalu ditembak di bagian kaki kanan.
Sedangkan O yang dibekuk di tempat persembunyiannya di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (11/1) terpaksa dihadiahi peluru ke di kaki kirinya.
"Ini merupakan utang kasus kami di tahun lalu. Kami tindak tegas karena pelaku melawan," kata Edy.
Ketika melakukan perampokan tersebut, JP berperan sebagai joki dan bertugas memantau lokasi di luar. Sedangkan O menyediakan rumahnya sebagai markas dan tempat lokasi penyimpanan peralatan untuk merampok.
Baca Juga: Ini Tantangan Ibu Zaman Now dalam Mengurus Anak
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti 3 buah senjata api rakitan, amunisi, linggis, obeng, dua brangkas ukuran sedang dan kecil di rumah O.
Senpi itu untuk perlindungan dirinya. Tapi bila melawan atau berteriak, ia akan menembak korbannya,” kata Edy.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menjelaskan, para tersangka sempat melakukan perampokan di kawasan lain sebelum menyasar rumah di Villa Kedoya.
"Sebelum beraksi di Villa Kedoya mereka lebih dulu merampok di kawasan Kosmos tapi hanya mendapat kamera," kata Rulian.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang ikut menyekap Stevanus dan buah hatinya.
Dalam kasus ini, JP dan O dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasam dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO