Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan terhadap ayah dan anaknya di Villa Kedoya, RT 11, RW 2, nomor F2, Jalan Adi Karya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ternyata, para perampok yang menyekap Stevanus Christover dan anak laki-lakinya berinisial GS (berusia 1 tahun) di rumahnya pada Selasa 5 Desember 2017, adalah residivis yang pernah terjerat kasus sama.
"Kelompok mereka sudah lebih dari 10 kali menggunakan senjata api. Dalam beraksi melompok ini tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Edy juga menyampaikan, dua tersangka berinisial JP dan O dilumpuhkan memakai timah panas karena dianggap melawan saat ditangkap.
JP yang diringkus di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (18/12) lalu ditembak di bagian kaki kanan.
Sedangkan O yang dibekuk di tempat persembunyiannya di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (11/1) terpaksa dihadiahi peluru ke di kaki kirinya.
"Ini merupakan utang kasus kami di tahun lalu. Kami tindak tegas karena pelaku melawan," kata Edy.
Ketika melakukan perampokan tersebut, JP berperan sebagai joki dan bertugas memantau lokasi di luar. Sedangkan O menyediakan rumahnya sebagai markas dan tempat lokasi penyimpanan peralatan untuk merampok.
Baca Juga: Ini Tantangan Ibu Zaman Now dalam Mengurus Anak
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti 3 buah senjata api rakitan, amunisi, linggis, obeng, dua brangkas ukuran sedang dan kecil di rumah O.
Senpi itu untuk perlindungan dirinya. Tapi bila melawan atau berteriak, ia akan menembak korbannya,” kata Edy.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menjelaskan, para tersangka sempat melakukan perampokan di kawasan lain sebelum menyasar rumah di Villa Kedoya.
"Sebelum beraksi di Villa Kedoya mereka lebih dulu merampok di kawasan Kosmos tapi hanya mendapat kamera," kata Rulian.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang ikut menyekap Stevanus dan buah hatinya.
Dalam kasus ini, JP dan O dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasam dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun