Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan terhadap ayah dan anaknya di Villa Kedoya, RT 11, RW 2, nomor F2, Jalan Adi Karya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ternyata, para perampok yang menyekap Stevanus Christover dan anak laki-lakinya berinisial GS (berusia 1 tahun) di rumahnya pada Selasa 5 Desember 2017, adalah residivis yang pernah terjerat kasus sama.
"Kelompok mereka sudah lebih dari 10 kali menggunakan senjata api. Dalam beraksi melompok ini tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Edy juga menyampaikan, dua tersangka berinisial JP dan O dilumpuhkan memakai timah panas karena dianggap melawan saat ditangkap.
JP yang diringkus di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (18/12) lalu ditembak di bagian kaki kanan.
Sedangkan O yang dibekuk di tempat persembunyiannya di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (11/1) terpaksa dihadiahi peluru ke di kaki kirinya.
"Ini merupakan utang kasus kami di tahun lalu. Kami tindak tegas karena pelaku melawan," kata Edy.
Ketika melakukan perampokan tersebut, JP berperan sebagai joki dan bertugas memantau lokasi di luar. Sedangkan O menyediakan rumahnya sebagai markas dan tempat lokasi penyimpanan peralatan untuk merampok.
Baca Juga: Ini Tantangan Ibu Zaman Now dalam Mengurus Anak
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti 3 buah senjata api rakitan, amunisi, linggis, obeng, dua brangkas ukuran sedang dan kecil di rumah O.
Senpi itu untuk perlindungan dirinya. Tapi bila melawan atau berteriak, ia akan menembak korbannya,” kata Edy.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menjelaskan, para tersangka sempat melakukan perampokan di kawasan lain sebelum menyasar rumah di Villa Kedoya.
"Sebelum beraksi di Villa Kedoya mereka lebih dulu merampok di kawasan Kosmos tapi hanya mendapat kamera," kata Rulian.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang ikut menyekap Stevanus dan buah hatinya.
Dalam kasus ini, JP dan O dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasam dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?