Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan terhadap ayah dan anaknya di Villa Kedoya, RT 11, RW 2, nomor F2, Jalan Adi Karya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ternyata, para perampok yang menyekap Stevanus Christover dan anak laki-lakinya berinisial GS (berusia 1 tahun) di rumahnya pada Selasa 5 Desember 2017, adalah residivis yang pernah terjerat kasus sama.
"Kelompok mereka sudah lebih dari 10 kali menggunakan senjata api. Dalam beraksi melompok ini tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Edy juga menyampaikan, dua tersangka berinisial JP dan O dilumpuhkan memakai timah panas karena dianggap melawan saat ditangkap.
JP yang diringkus di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (18/12) lalu ditembak di bagian kaki kanan.
Sedangkan O yang dibekuk di tempat persembunyiannya di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (11/1) terpaksa dihadiahi peluru ke di kaki kirinya.
"Ini merupakan utang kasus kami di tahun lalu. Kami tindak tegas karena pelaku melawan," kata Edy.
Ketika melakukan perampokan tersebut, JP berperan sebagai joki dan bertugas memantau lokasi di luar. Sedangkan O menyediakan rumahnya sebagai markas dan tempat lokasi penyimpanan peralatan untuk merampok.
Baca Juga: Ini Tantangan Ibu Zaman Now dalam Mengurus Anak
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti 3 buah senjata api rakitan, amunisi, linggis, obeng, dua brangkas ukuran sedang dan kecil di rumah O.
Senpi itu untuk perlindungan dirinya. Tapi bila melawan atau berteriak, ia akan menembak korbannya,” kata Edy.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menjelaskan, para tersangka sempat melakukan perampokan di kawasan lain sebelum menyasar rumah di Villa Kedoya.
"Sebelum beraksi di Villa Kedoya mereka lebih dulu merampok di kawasan Kosmos tapi hanya mendapat kamera," kata Rulian.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang ikut menyekap Stevanus dan buah hatinya.
Dalam kasus ini, JP dan O dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasam dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Eks Pemain Liga Inggris Sebut Timnas Indonesia Punya Senjata Rahasia Bungkam Singapura
-
Wardah Tinted Sunscreen Perlu Ditimpa Bedak atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Klaim Produk
-
Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas