Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsin di Gedung Pengadilan Tipikor, Kamis (18/1/2018). Dalam surat dakwaan itu, Antonius didakwa menerima uang suap senilai RP2,3 miliar.
Selain itu, jaksa juga mendakwanya menerima hadiah senilai senilai Rp 5,8 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.
"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, 700.249 dolar Singapura, dan, 11.212 ringgit Malaysia," kata Jaksa jaksa Dodi Sukmono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa mengatalan uang sejumlah itu didapat Antonius dari beberapa orang, di antaranya KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan beberapa orang lainnya.
Selain itu, Jaksa juga menyebut Tonny menerima uang dari dua rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon, Jakarta Timur atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar.
Rekening di Bank Bukopin dikatakan jalsa merupakan inisiatif Tonny yang memerintahkan Oscar Budiono untuk membuka rekening atas namanya. Nomor rekening itu kemudian diberikan kepada beberapa orang untuk memudahkan pemberian uang.
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono pada Bank Bukopin sejumlah Rp2.134.040.973," katanya.
Selain uang, sejumlah barang hadiah juga diterima Tonny dan nilai totalnya mencapai Rp243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
Benda-benda yang disebut diterima Tonny antara lain 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, ruby, dan lainnya. Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp175.413.300.
Baca Juga: Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar
Tak cukup di situ, ada juga penerimaan hadiah berupa jam tangan Emporio Armani, Guess Collection (Gc), Tissot, Charriol, dan sebagainya. Ada pula pena, dompet, dan gantungan kunci bermerek yang juga diterima. Hadiah itu diterima mulai tahun 2015-2017.
"Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah sembilan item dan empat item pena, satu item dompet, dan satuitem gantungan kunci, setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp68 juta" kata jaksa.
Ada pula penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp300 juta. Uang tersebut disebut jaksa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny.
Atas perbuatannya, Tonny juga diancam melanggar pasal gratifikasi. Tonny diancam pidana Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tebtang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Naga Hingga Wajah Berubah! Intip Kemeriahan Festival Pecinan di TMII
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026