Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kami menggali dan mencari informasi lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan sebagai alat untuk memberikan suap atau gratifikasi karena kita tahu saat OTT dilakukan KPK menemukan bukti beberapa ATM dari bank-bank berbeda, dan juga buku tabungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
KPK pada Selasa itu memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Adiputra Kurniawan. Dua di antaranya merupakan Kepala Cabang PT Bank Mandiri.
Lima saksi yang diperika itu antara lain, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono, Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Pekalongan Alun-Alun Sri Utami Nunik Chairita, dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim.
"Dalam konstruksi kasus ini secara umum bukan hanya terkait dengan satu perusahaan saja, karena ada indikasi suap dan penerimaan gratifikasi yang ada di sekitar 33 tas itu, diduga berasal dari sejumlah pihak dan terkait dengan sejumlah kegiatan-kegiatan perusahaan tentu yang berhubungan dengan Ditjen Hubla," kata Febri, seperti diwartakan Antara.
Menurut Febri, terdapat cukup banyak pihak yang diduga sebagai pemberi terkait dengan beberapa kewenangan di Ditjen Hubla tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sejak 31 Agustus 2017 juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya yaitu Antonius Tonny Budiono. Dua orang yang dicegah itu merupakan karyawan swasta masing-masing Aloys Sutarto dan Oscar Budiono.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.
Baca Juga: Setya Novanto Belum Benar-benar Bebas dari KPK
Salah satu yang didalami adalah, soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Duit Suap Pejabat Sampai Berceceran di Toilet dan Kamar Tidur
-
Geledah Rumah Dirjen Hubla, KPK Sita Banyak Batu Akik Lapis Emas
-
Dirjen Hubla Ditawari Jadi Justice Collaborator Kuak Suap 20,74M
-
Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Siap Telusuri Peran Menteri Budi Karya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut