Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kami menggali dan mencari informasi lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan sebagai alat untuk memberikan suap atau gratifikasi karena kita tahu saat OTT dilakukan KPK menemukan bukti beberapa ATM dari bank-bank berbeda, dan juga buku tabungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
KPK pada Selasa itu memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Adiputra Kurniawan. Dua di antaranya merupakan Kepala Cabang PT Bank Mandiri.
Lima saksi yang diperika itu antara lain, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono, Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Pekalongan Alun-Alun Sri Utami Nunik Chairita, dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim.
"Dalam konstruksi kasus ini secara umum bukan hanya terkait dengan satu perusahaan saja, karena ada indikasi suap dan penerimaan gratifikasi yang ada di sekitar 33 tas itu, diduga berasal dari sejumlah pihak dan terkait dengan sejumlah kegiatan-kegiatan perusahaan tentu yang berhubungan dengan Ditjen Hubla," kata Febri, seperti diwartakan Antara.
Menurut Febri, terdapat cukup banyak pihak yang diduga sebagai pemberi terkait dengan beberapa kewenangan di Ditjen Hubla tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sejak 31 Agustus 2017 juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya yaitu Antonius Tonny Budiono. Dua orang yang dicegah itu merupakan karyawan swasta masing-masing Aloys Sutarto dan Oscar Budiono.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.
Baca Juga: Setya Novanto Belum Benar-benar Bebas dari KPK
Salah satu yang didalami adalah, soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Duit Suap Pejabat Sampai Berceceran di Toilet dan Kamar Tidur
-
Geledah Rumah Dirjen Hubla, KPK Sita Banyak Batu Akik Lapis Emas
-
Dirjen Hubla Ditawari Jadi Justice Collaborator Kuak Suap 20,74M
-
Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Siap Telusuri Peran Menteri Budi Karya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia