Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang akan mengatur keberadaan becak di Jakarta. Menurutnya, suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dilihat latar belakangnya.
Yayat menduga ada kontrak politik dalam kebijakan Anies yang akan mengizinkan becak beroperasi di jalan perkampungan. Pasalnya keberadaan becak dilarang di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Suatu kebijakan dilihat latar belakangnya apa, apakah janji politik, apakah kebutuhan, apakah memang sebuah desain dari perkembangan transportasi. Kalau dilihat, becak sudah lama dilarang di Jakarta, bahkan ada peraturan-peraturan yang tidak mengizinkan becak ada lagi. Berarti kan ada janji politik atau misal kontrak politik," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/1/2018).
Ia pun mempertanyakan, jika nantinya kebijakan operasi becak di kampung-kampung sudah dikeluarkan, bagaimana penerapannya.
"Sekarang pertanyaanya, kalau dia (becak) ada sekarang mau ditempatkan di mana? artinya secara aturan dia tidak masuk. Kedua, kalau di dalam lokasi harus ada zonasi, zonasi itu artinya 16 kampung," kata dia.
Meski demikian, Yayat mengatakan untuk menetapkan jumlah kebutuhan, seharusnya Pemerintah Provinsi Jakarta harus melakukan survei supply dan demand sebelum menetapkan kebijakan mengizinkan keberadaan becak. Padahal, imbuhnya, pengguna becak saat ini terbatas, yakni hanya kalangan ibu-ibu.
Selain itu, Yayat mengatakan, jika pengoperasian becak dimaksudkan untuk menambah lapangan kerja, terlalu murah tarifnya. Pasalnya, saat ini sebagian masyarakat lebih memilih menjadi pengemudi ojek online.
"Kalau dijadikan lapangan kerja juga anak muda mana sih yang mau jadi tukang becak sekarang, mendingan jadi ojek online. Makanya saya bilang harus dipetakan dulu kebutuhannya berapa, jangan sampai menambah masalah baru ,masalahnya di mana. Karena di kita ini sudah rebutan antar moda angkutan umum antara ojek online dan ojek pangkalan," ucap Yayat.
"Kalau ada becak, kalau becak ditempatkan di pangkalannya dia butuh tempat, kalau dia ribut sama ojek pangkalan dan online ada yang mengatakan ini daerah becak online dilarang masuk lebih parah lagi," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Penarik Becak: Dilibas Ojol dan Nyaris Digaruk Satpol PP
Yayat menjelaskan, penggunaan becak sebagai alat transportasi tidak tepat untuk saat ini. Oleh karena itu, kata Yayat, Pemprov DKI harus mengkaji secara mendalam terkait kebijakan tersebut.
"Terkait penggunaan, penggunanya siapa, ojek online itu bisa dipakai jemput kemana-mana, tapi kalau cari becak dia harus ke pangkalan. Maka otomatis ini harus dikaji mendalam lagi. Yang kedua kalau ingin diterapkan, dia harus melihat pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 itu tentang transportasi tidak menempatkan becak sebagai moda transportasi. Artinya tidak ada yang membina dan tidak ada yang mengatur," ucap Yayat.
Adapun jika becak tersebut dimodifikasi seperti becak motor perlu ada lembaga yang bertanggung jawab perihal kebijakan tersebut.
"Tapi syarat tukang becaknya ada atau tidak. Kalau misalnya terjadi apa-apa dilindungi apa tidak. Lain halnya dengan perda tentang ketertiban sudah jelas-jelas melarang becak," tutur Yayat.
"Jadi sebelum ditempatkan harus dilakukan kajian yang lebih mendalam. Kemudian benahi peraturan peraturannya supaya dia tidak menimbulkan konflik masalah hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta sudah lama dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru