Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang akan mengatur keberadaan becak di Jakarta. Menurutnya, suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dilihat latar belakangnya.
Yayat menduga ada kontrak politik dalam kebijakan Anies yang akan mengizinkan becak beroperasi di jalan perkampungan. Pasalnya keberadaan becak dilarang di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Suatu kebijakan dilihat latar belakangnya apa, apakah janji politik, apakah kebutuhan, apakah memang sebuah desain dari perkembangan transportasi. Kalau dilihat, becak sudah lama dilarang di Jakarta, bahkan ada peraturan-peraturan yang tidak mengizinkan becak ada lagi. Berarti kan ada janji politik atau misal kontrak politik," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/1/2018).
Ia pun mempertanyakan, jika nantinya kebijakan operasi becak di kampung-kampung sudah dikeluarkan, bagaimana penerapannya.
"Sekarang pertanyaanya, kalau dia (becak) ada sekarang mau ditempatkan di mana? artinya secara aturan dia tidak masuk. Kedua, kalau di dalam lokasi harus ada zonasi, zonasi itu artinya 16 kampung," kata dia.
Meski demikian, Yayat mengatakan untuk menetapkan jumlah kebutuhan, seharusnya Pemerintah Provinsi Jakarta harus melakukan survei supply dan demand sebelum menetapkan kebijakan mengizinkan keberadaan becak. Padahal, imbuhnya, pengguna becak saat ini terbatas, yakni hanya kalangan ibu-ibu.
Selain itu, Yayat mengatakan, jika pengoperasian becak dimaksudkan untuk menambah lapangan kerja, terlalu murah tarifnya. Pasalnya, saat ini sebagian masyarakat lebih memilih menjadi pengemudi ojek online.
"Kalau dijadikan lapangan kerja juga anak muda mana sih yang mau jadi tukang becak sekarang, mendingan jadi ojek online. Makanya saya bilang harus dipetakan dulu kebutuhannya berapa, jangan sampai menambah masalah baru ,masalahnya di mana. Karena di kita ini sudah rebutan antar moda angkutan umum antara ojek online dan ojek pangkalan," ucap Yayat.
"Kalau ada becak, kalau becak ditempatkan di pangkalannya dia butuh tempat, kalau dia ribut sama ojek pangkalan dan online ada yang mengatakan ini daerah becak online dilarang masuk lebih parah lagi," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Penarik Becak: Dilibas Ojol dan Nyaris Digaruk Satpol PP
Yayat menjelaskan, penggunaan becak sebagai alat transportasi tidak tepat untuk saat ini. Oleh karena itu, kata Yayat, Pemprov DKI harus mengkaji secara mendalam terkait kebijakan tersebut.
"Terkait penggunaan, penggunanya siapa, ojek online itu bisa dipakai jemput kemana-mana, tapi kalau cari becak dia harus ke pangkalan. Maka otomatis ini harus dikaji mendalam lagi. Yang kedua kalau ingin diterapkan, dia harus melihat pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 itu tentang transportasi tidak menempatkan becak sebagai moda transportasi. Artinya tidak ada yang membina dan tidak ada yang mengatur," ucap Yayat.
Adapun jika becak tersebut dimodifikasi seperti becak motor perlu ada lembaga yang bertanggung jawab perihal kebijakan tersebut.
"Tapi syarat tukang becaknya ada atau tidak. Kalau misalnya terjadi apa-apa dilindungi apa tidak. Lain halnya dengan perda tentang ketertiban sudah jelas-jelas melarang becak," tutur Yayat.
"Jadi sebelum ditempatkan harus dilakukan kajian yang lebih mendalam. Kemudian benahi peraturan peraturannya supaya dia tidak menimbulkan konflik masalah hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta sudah lama dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Enggak Cuma Senjata dan Becak, Pindad Juga Akan Bikin Tabung Gas CNG
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan