Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Ratmoho, sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi.
Namun, jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan pengacara terdakwa kasus korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto itu bakal digelar.
"Hakim yang manangani Ratmoho SH MH. Hari sidangnya belum ditetapkan oleh hakim. Mungkin hari ini ditetapkan, akan saya kabari,” kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (19/1/2018).
Achmad mengatakan, gugatan tersangka kasus dugaan mengahalangi penyidikan tersebut teregistrasi dengan Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel di PN Jaksel.
Gugatan Fredrich didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya Sapriyanto Refa pada Kamis (18/1) kemarin.
Hakim Ratmoho sendiri adalah salah satu Hamim madya Utama di PN Jaksel. Laki-laki kelahiran Sulawesi Utara pada Mei 1962 tersebut, pernah menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian dua aktvis Rizal Kobar dan Jamran.
Keduanya adalah aktivis yang ditangkap, karena dianggap menyebar ujaran kebencian secara berulang terhadap agama tertentu tanpa fakta yang jelas.
Rizal Kobar dan Jamran ditangkap sebelum aksi kelompok anti-Ahok dan divonis bersalah serta dihukum 6 bulan 15 hari penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman denda Rp10 juta oleh hakim Ratmoho.
Baca Juga: Junot Ikut Tentukan Judul Film Komedi Takut Kawin
Selain itu, Ratmoho juga pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heriyanto alias Aseng Gugur, tersangka pemilik satu kilogram sabu di PN Bekasi, Jawa Barat.
Ratmoho yang menjadi hakim tunggal saat itu memutuskan untuk menolak gugatan pemohon.
Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena tidak terima dengan perlakuan KPK. Ia menilai, KPK melanggar undang-undang dan tidak memiliki bukti untuk menjeratnya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," kata Sapriyanto, Kamis kemarin.
Kemudian, penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich Yunadi & Associated dianggap tak sah.
Sebab, KPK dianggap tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam melakukan penyitaan.
Berita Terkait
-
Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP
-
Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan
-
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
-
Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden