Suara.com - Sidang dugaan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan yakni terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong, Made Oka Masagung, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja dan Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Suroso.
JPU dari KPK, Irene Putri meminta kepada hakim Yanto untuk membagi dua sesi, untuk meminta keterangan dari lima saksi. Ia pun meminta Charles, Andi Narogong, Made Oka untuk dihadirkan dalam sesi pertama.
"Mohon yang mulia, saksi dibagi dua sesi, karena saling berkaitan. Untuk sesi yang pertama Charles, Made Oka dan Andi Narogong," ujar Irene dalam persidangan.
Hakim pun memenuhi permintaan JPU untuk membagi 2 sesi.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Setya Novanto hadir dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna kuning
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, KPK Akhirnya Periksa Polisi Eks Ajudan Setnov
-
Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi
-
Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP
-
Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban