Suara.com - Rekaman yang dibuka pada persidangan Setya Novanto memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Undang-undang KPK.
Hal itu dikatakan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.
KPK menggunakan rekaman wawancara antara Biro Investigasi Federal AS (FBI) dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018) lalu.
"Kerjasama internasional itu diatur kerjasama antara KPK dengan institusi penegak hukum lain di negara lain itu diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf h atau i Undang-Undang KPK," katanya melalui pesan singkat, Rabu (24/1/2018).
Dalam Pasal 12 ayat 1 (h) menyebutkan KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri. Sementara huruf (i) memuat aturan yang memberi kewenangan KPK untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK juga mendasari pada hasil dua konvensi UN Convention against Transnational Organized Crime dan UN Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.Konvensi tersebut mengatur tentang pertukaran informasi antar dua negara dalam bidang penegakan hukum.
Febri mengatakan KPK tidak perlu lagi menghadirkan FBI untuk memastikan keaslian percakapan tersebut.
"Tidak dibutuhkan, kan sudah ada komunikasi antar-institusi negara. Nanti hakim yang menilai," kata Febri.
Febri mengatakam kejadian tersebut bahwa bukan pertama kali dilakukan KPK. KPK sudah pernah menjalin kerjasama dengan FBI dalam pengungkapan kasus korupsi sebelumnya.
Baca Juga: Andi Sebut Mirwan Amir Titip Perusahaan Ikut Tender e-KTP
"Beberapa kali menangani kasus lintas negara seperti ini dengan FBI kita pernah bekerja sama dalam kasus Allstorm dulu," katanya.
Diketahui, dalam rekaman percakapan antara Johannes Marliem dengan FBI yang berlangsung di Los Angeles pada Agustus 2017 itu diputar dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Keterangan Marliem kemudian dikonfirmasi dengan keterangan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam rekaman yang diputar terdengar dua hal yang diungkapkan Marliem kepada penyelidik FBI. Pertama, terkait tawar-menawar harga software yang melibatkan Setya Novanto.
Menurut rekaman, Marliem bercerita bahwa pada saat sarapan pagi di rumah Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta potongan harga software kepadanya.Marliem kemudian berupaya meyakinkan Novanto mengenai harga dan kualitas produk.
Marliem merupakan perwakilan Biomorf Mauritius, sebuah perusahaan yang menyediakan produk biometrik merek L-1. Pada akhirnya, produk L-1 tersebut digunakan untuk proyek e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak