Suara.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalsel mengamankan seorang perempuan Lanjut usia (Lansia) karena mengedarkan obat terlarang.
"Pelaku menyimpan ribuan butir obat psikotropika golongan IV, serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat (26/1/2018).
Dikatakannya, perempuan berinisial AM yang berusia 63 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (24/1/2018).
Adapun barang bukti yang ditemukan, ungkap Herry, di antaranya 1.000 butir tablet warna ungu yang diduga pil Leksotan (Psikotropika Golongan IV), 1.558 butir tablet Carnophen masih dalam kepingan.
Kemudian ada juga 2.068 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP (Dextromethorphan), Selanjutnya, ditemukan juga 259 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan III, lali ditemukan juga 223 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Y, 69 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan PCC, 56 butir tablet warna orange yang salah satu sisinya bertuliskan TF dan sisi lainnya bertuliskan GG.
"Kami juga menyita sejumlah obat lain seperti 13 butir tablet warna putih, yang salah satu sisinya bertuliskan ZN, 44 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith, 90 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan SL dan 12 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan SAMCO," papar Herry lagi.
Selain barang bukti obat, petugas yang melakukan penggeledahan juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp 1.050.000.
"Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun1997 tentang Psikotropika sub Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Herry. (Antara)
Baca Juga: Sandiaga Sebut Narkoba Disisipkan di Tawuran antar Warga Jakarta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut