Suara.com - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir mengatakan dirinya pernah meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya tidak dilanjutkan karena berpotensi menuai masalah. Namun permintaan itu tidak digubris SBY.
Pernyataan itu disampaikan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (25/1/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menilai pernyataan Mirwan hanya sekedar untuk menghubung-hubungkan SBY dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Posisi saya sebagai kader Partai Demokrat, itu suatu hal yang hanya menghubungkan saja. Kalau saya bisa sampaikan, e-KTP mempunyai landasan hukum yang jelas," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (26/1/ 2018).
Agus mengatakan latar belakang adanya proyek e-KTP yaitu karena KTP konvensional memiliki tingkat kerawanan penyalahgunaan, terlebih menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah kala itu.
Kata Agus, KTP konvensional sangat mudah untuk digandakan. Sebab itu dibuatlah KTP berbasis elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan KTP yang terbuat dari kertas sebelumnya.
Landasan dibuatkan e-KTP, menurut Agus yaitu UU nomor 23 tahun 2006 juncto UU nomor 24 tahun 2013.
"Di situ disampaikan bahwa rakyat Indonesia harus hanya punya satu KTP yang kemudian KTP itu kita namakan e-KTP. Karena punya satu basis data. Seumur hidup satu orang satu dan acuan untuk SIM, Paspor, NPWP perpajakan, dan asuransi," ujar Agus.
Namun, lanjut Agus, proyek tersebut ternyata menuai masalah. Sebab itu, Partai Demokrat mendorong supaya Komisi Pemberantasan Korupsi tak surut membongkar penyimpangan tersebut.
Baca Juga: Korupsi e-KTP Setya Novanto, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
"Di balik itu ada mengarang cerita apalagi menyangkut pautkan SBY. SBY clear and clean, tak ada sangkut paut penyimpangan," tutur Agus.
Terkait pernyataan Mirwan yang tak lain adalah mantan legislator dari Demokrat, yang menyatakan bahwa SBY tidak menghiraukan permintaan agar proyek e-KTP dihentikan, kata Agus SBY hanya menjalankan UU.
"UU ada. Jelas harus dilaksanakan sehingga tugas presiden dalam hal ini pemerintahan, anggota dewan, melaksanakan (UU)," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ
-
Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?
-
Madura United Pulangkan Hugo Gomes, Perkuat Lini Tengah Hadapi Super League 2026/2027
-
Kenapa Muka Jadi Abu-Abu setelah Pakai Cushion? Begini Cara Mengatasinya
-
2 Mobil Listrik Bekas Diprediksi Turun Harga Gegara Wuling Aira EV: Mending Mana?
-
Gus Ipul Buka MPLS Sekolah Rakyat Gelombang Kedua Serentak di 65 Titik
-
Perayaan 35 Tahun Twilite Orchestra, BRI Buka Akses Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Drama The Bond, Perjuangan Kakak Mengasuh Empat Adiknya di Tengah Cobaan
-
Jam Tangan Alexandre Christie Beli di Mana? Ini 4 Toko Resmi dan Modelnya yang Termurah
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK