Suara.com - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir mengatakan dirinya pernah meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya tidak dilanjutkan karena berpotensi menuai masalah. Namun permintaan itu tidak digubris SBY.
Pernyataan itu disampaikan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (25/1/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menilai pernyataan Mirwan hanya sekedar untuk menghubung-hubungkan SBY dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Posisi saya sebagai kader Partai Demokrat, itu suatu hal yang hanya menghubungkan saja. Kalau saya bisa sampaikan, e-KTP mempunyai landasan hukum yang jelas," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (26/1/ 2018).
Agus mengatakan latar belakang adanya proyek e-KTP yaitu karena KTP konvensional memiliki tingkat kerawanan penyalahgunaan, terlebih menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah kala itu.
Kata Agus, KTP konvensional sangat mudah untuk digandakan. Sebab itu dibuatlah KTP berbasis elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan KTP yang terbuat dari kertas sebelumnya.
Landasan dibuatkan e-KTP, menurut Agus yaitu UU nomor 23 tahun 2006 juncto UU nomor 24 tahun 2013.
"Di situ disampaikan bahwa rakyat Indonesia harus hanya punya satu KTP yang kemudian KTP itu kita namakan e-KTP. Karena punya satu basis data. Seumur hidup satu orang satu dan acuan untuk SIM, Paspor, NPWP perpajakan, dan asuransi," ujar Agus.
Namun, lanjut Agus, proyek tersebut ternyata menuai masalah. Sebab itu, Partai Demokrat mendorong supaya Komisi Pemberantasan Korupsi tak surut membongkar penyimpangan tersebut.
Baca Juga: Korupsi e-KTP Setya Novanto, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
"Di balik itu ada mengarang cerita apalagi menyangkut pautkan SBY. SBY clear and clean, tak ada sangkut paut penyimpangan," tutur Agus.
Terkait pernyataan Mirwan yang tak lain adalah mantan legislator dari Demokrat, yang menyatakan bahwa SBY tidak menghiraukan permintaan agar proyek e-KTP dihentikan, kata Agus SBY hanya menjalankan UU.
"UU ada. Jelas harus dilaksanakan sehingga tugas presiden dalam hal ini pemerintahan, anggota dewan, melaksanakan (UU)," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power
-
Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier
-
Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?
-
Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama