Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan tidak ada satu
Undang-Undang pun yang dilanggar oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk perwira tinggi Polri sebagai pejabat sementara Gubernur.
"Tidak ada UU yang melarang Polri aktif menjadi Pjs Gubernur. Tak ada. Yang dilarang itu adalah Polri tidak bisa bermain politik, bukan berarti Pjs," kata Junimart di DPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Perwira Tinggi Polri yang ditunjuk sebagai Pjs Gubernur yaitu Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk Sumatera Utara.
Menurut Junimart, Pjs Gubernur tak bisa disebut berpolitik. Sebab, tugas dari Pjs hanya sebatas menjalankan roda pemerintahan daerah yang sedang kosong.
"Tak berpolitik. Ketika Polri bermain politik, maka akan dievaluasi. Jadi tidak ada larangan jadi Pjs dan coba tunjukan UU yang melarang, tidak ada," ujar Junimart.
Menurut Junimart, larangan TNI dan Polri bermain politik bukan berarti tak bisa menjadi Pjs Gubernur.
"Contoh, polisi, tentara, kenapa bisa masuk ke Kementerian? Banyak kan ke Kemenko Polhukam, ke Kemenko Maritim, kenapa itu bisa dan tidak dipermasalahkan? Jadi nggak ada larangan karena UU tidak melarang dan tidak menganjurkan juga, berarti bisa dong," tutur Junimart.
Junimart justru menuding balik pihak-pihak yang menyebut bahwa pengangkatan pejabat tinggi Polri sebagai Pjs Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, berupaya untuk memainkan kepentingan politik.
"Justru yang saya tangkap adalah kepentingan politik. Mereka semua khawatir. Padahal kan tidak perlu dikhawatirkan. Kenapa? Secara politik mereka dirugikan, mungkin. Itu yang dikhawatirkan," kata Junimart.
Baca Juga: PKB Minta Timbang Ulang Angkat Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur
"Bahkan banyak ahli berpendapat bahwa itu tidak boleh. Menurut saya apanya yang tidak boleh. Ada profesor yang mengatakan tidak boleh, apanya yang tidak boleh, tunjukan pasalnya, apakah dengan menjadi Pjs, pasti berpolitik? Kan tidak. Apakah polisi dan tentara yang masuk ke kementerian main politik juga? Kan tidak juga," tambah Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004