Suara.com - Abdul Gafur Waelussy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata telah menghilangkan nyawa La Rohim pada 25 Juni 2017 di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
"Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Idrus Pellu alias Idu dan Muhammad Yasin Uwen alias Baba alias Bangker ketika terjadi bentrokan antara warga Hitu dan Wakal pada saat perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah," kata JPU Chaterina di Ambon, Maluku, Rabu (17/1/2018).
Penjelasan JPU itu disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Felix Ronny Wuisan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakiam anggota dengan agenda mendegarkan pembacaan dakwaan jaksa.
Menurut JPU, karena bertepatan dengan perayaan Idul Fitri maka saksi La Ongen bersama Suilin bin Ali dan Nanda Faradila berniat melakukan silaturahim ke rumah Azis Rumadul di Dusun Waitomu, Desa Hitu menggunakan angkot jurusan Ambon-Laha berwarna merah nomor polisi DE 1877 LU.
Mereka kemudian menjemput La Rohim dan saksi La Nagu untuk sama-sama bersilaturahim, yakni saksi korban La Rohim duduk bersebelahan dengan La Ongen yang mengemudikan kendaraan.
Setibanya di perempatan jalan raya Hitu, mereka melihat kerumunan massa dari warga Leihitu yang telah memalang jalan dengan kayu dan batu sehingga mereka menghentikan mobilnya, kemudian datanglah beberapa warga Hitu dan menanyakan tujuan para saksi.
Idris Pellu langsung mendatangi bagian kiri depan mobil dan menanyakan saksi korban La Rohim 'Ose (kamu) orang mana' lalu dijawab 'Beta orang Buton, orang Poka, orang Laha' oleh korban.
Karena merasa dialeg korban tidak meyakinkan, Idrus Pellu langsung memukuli korban dan menariknya dari dalam mobil secara paksa.
Idrus kembali memukuli wajah korban berulang kali dan dibantu beberapa warga sehingga saksi korban berusaha lari menyelamatkan diri tetapi dikejar Idrus dan Muhammad Yasin Uwen serta beberapa warga.
Baca Juga: Foto Selfie di Facebook Bantu Pecahkan Kasus Pembunuhan
Akhirnya korban terjatuh ke dalam selokan dan terdakwa langsung menebas tubuh korban beberapa kali di bagian tubuhnya mengakibatkan La Rohim meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) ke-1 KUH Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
Tampang Kiper Malaysia yang Jadi Pembunuh Sadis: Tembak Korban 18 Kali di Depan Istri
-
Pemain Naturalisasi Malaysia Dilaporkan Terlibat Kasus Pembunuhan
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting