Suara.com - Abdul Gafur Waelussy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata telah menghilangkan nyawa La Rohim pada 25 Juni 2017 di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
"Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Idrus Pellu alias Idu dan Muhammad Yasin Uwen alias Baba alias Bangker ketika terjadi bentrokan antara warga Hitu dan Wakal pada saat perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah," kata JPU Chaterina di Ambon, Maluku, Rabu (17/1/2018).
Penjelasan JPU itu disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Felix Ronny Wuisan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakiam anggota dengan agenda mendegarkan pembacaan dakwaan jaksa.
Menurut JPU, karena bertepatan dengan perayaan Idul Fitri maka saksi La Ongen bersama Suilin bin Ali dan Nanda Faradila berniat melakukan silaturahim ke rumah Azis Rumadul di Dusun Waitomu, Desa Hitu menggunakan angkot jurusan Ambon-Laha berwarna merah nomor polisi DE 1877 LU.
Mereka kemudian menjemput La Rohim dan saksi La Nagu untuk sama-sama bersilaturahim, yakni saksi korban La Rohim duduk bersebelahan dengan La Ongen yang mengemudikan kendaraan.
Setibanya di perempatan jalan raya Hitu, mereka melihat kerumunan massa dari warga Leihitu yang telah memalang jalan dengan kayu dan batu sehingga mereka menghentikan mobilnya, kemudian datanglah beberapa warga Hitu dan menanyakan tujuan para saksi.
Idris Pellu langsung mendatangi bagian kiri depan mobil dan menanyakan saksi korban La Rohim 'Ose (kamu) orang mana' lalu dijawab 'Beta orang Buton, orang Poka, orang Laha' oleh korban.
Karena merasa dialeg korban tidak meyakinkan, Idrus Pellu langsung memukuli korban dan menariknya dari dalam mobil secara paksa.
Idrus kembali memukuli wajah korban berulang kali dan dibantu beberapa warga sehingga saksi korban berusaha lari menyelamatkan diri tetapi dikejar Idrus dan Muhammad Yasin Uwen serta beberapa warga.
Baca Juga: Foto Selfie di Facebook Bantu Pecahkan Kasus Pembunuhan
Akhirnya korban terjatuh ke dalam selokan dan terdakwa langsung menebas tubuh korban beberapa kali di bagian tubuhnya mengakibatkan La Rohim meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) ke-1 KUH Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
-
Geger Tetesan Darah dari Plafon Kos di Grogol, Ternyata Nyawa Wanita Melayang di Tangan Kekasih
-
Wanita di Grogol Tewas Dipalu di Kamar Kos, Polisi Tangkap Pelaku
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan