Saptinah tak pernah menengok buah hatinya selama dititipkan kepada Linda. Bahkan, Saptinah tak pernah mengirimkan uang kepada Linda untuk keperluan anaknya.
"Selama korban berada di bawah pengasuhan LS, dia (Saptinah) pun menelantarkan, dia tidak mempedulikan. Tidak pernah bertemu dengan korban," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami soal motif Linda melakukan penganiyaan terhadap B. Dugaan sementara, kata James, Linda nekat menganiaya B karena bukan darah dagingnya sendiri.
"Ini masih kami dalami juga, apa sih motifnya dia, kenapa sampai melakukan penganiayaan. Baik memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban. Ini masih kami dalami. Kalau sekilas dari keterangan tersangka, karena bukan anaknya dia, dan dititipkan," terangnya.
James menambahkan, motif Saptinah menelantarkan anaknya sejak bayi itu juga belum terungkap, karena perempuan itu belum mau jujur kepada polisi.
"Dari keterangan tersangka, dia belum secara jujur menyampaikan hal itu. Ini masih terus kita gali, apa motif di balik ini. Kemudian, dengan perantara MR menyerahkan korban B ke LS," kata James.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B yang diduga karena dianiaya. Dari video tersebut, polisi lalu mengecek lokasi tempat tinggal korban di Kuningan, Jabar.
"Dengan adanya video viral di Facebook dari Cyber Crime menganalisa secara online posisi di mana. Kemudian setelah di cek benar ada kejadian. Di Kuningan, Jawa Barat. Setelah itu, anggota menemukan seorang anak berinsial B ada dirumah neneknya atau wali dengan kondisi sakit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Berawal dari video viral itu, polisi lalu mengembangkan melalui keterangan saksi. Setelahnya, polisi langsung menangkap Saptinah, Mariyam dan Linda di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).
Baca Juga: Derita Buruh di Balik Tragedi Crane DDT yang Ambruk di Jatinegara
Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara, B kini telah dipulangkan lagi ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar setelah dibawa oleh kerabat keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK