Saptinah tak pernah menengok buah hatinya selama dititipkan kepada Linda. Bahkan, Saptinah tak pernah mengirimkan uang kepada Linda untuk keperluan anaknya.
"Selama korban berada di bawah pengasuhan LS, dia (Saptinah) pun menelantarkan, dia tidak mempedulikan. Tidak pernah bertemu dengan korban," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami soal motif Linda melakukan penganiyaan terhadap B. Dugaan sementara, kata James, Linda nekat menganiaya B karena bukan darah dagingnya sendiri.
"Ini masih kami dalami juga, apa sih motifnya dia, kenapa sampai melakukan penganiayaan. Baik memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban. Ini masih kami dalami. Kalau sekilas dari keterangan tersangka, karena bukan anaknya dia, dan dititipkan," terangnya.
James menambahkan, motif Saptinah menelantarkan anaknya sejak bayi itu juga belum terungkap, karena perempuan itu belum mau jujur kepada polisi.
"Dari keterangan tersangka, dia belum secara jujur menyampaikan hal itu. Ini masih terus kita gali, apa motif di balik ini. Kemudian, dengan perantara MR menyerahkan korban B ke LS," kata James.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B yang diduga karena dianiaya. Dari video tersebut, polisi lalu mengecek lokasi tempat tinggal korban di Kuningan, Jabar.
"Dengan adanya video viral di Facebook dari Cyber Crime menganalisa secara online posisi di mana. Kemudian setelah di cek benar ada kejadian. Di Kuningan, Jawa Barat. Setelah itu, anggota menemukan seorang anak berinsial B ada dirumah neneknya atau wali dengan kondisi sakit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Berawal dari video viral itu, polisi lalu mengembangkan melalui keterangan saksi. Setelahnya, polisi langsung menangkap Saptinah, Mariyam dan Linda di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).
Baca Juga: Derita Buruh di Balik Tragedi Crane DDT yang Ambruk di Jatinegara
Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara, B kini telah dipulangkan lagi ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar setelah dibawa oleh kerabat keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf