Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan lembaganya mewaspadai kerawanan potensi korupsi di sektor kesehatan.
"Sektor kesehatan juga menjadi salah satu fokus kerja KPK. Terkait kerawanan potensi korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi telah dikaji KPK sejak 2015," kata Syarif di sela-sela konferensi pers penetapan Bupati Jombang sebagai tersangka suap di gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Menurut Syarif, KPK menemukan sejumlah kelemahan sehingga sektor kesehatan menjadi rawan korupsi.
"Efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan juga masih rendah. Padahal dana yang disalurkan sangat besar, yaitu hampir Rp8 triliun per tahun. Salah satunya, karena tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi," tuturnya.
Saat ini, kata dia, terdapat 18 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia dengan rata-rata pengelolaan dana kapitasi senilai sekitar Rp400 juta pertahun tiap FKTP.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Diduga pemberian uang dari Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
"Ini saya pikir aneh sebenarnya bagaimana seorang pejabat Pemda, dia menyuap Bupati seperti itu atau Bupati mungkin mengharapkan sesuatu, kalau hal ini terjadi terus dan ini sudah berapa kali terjadi saya pikir ini tidak baik," ungkap Syarif.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala Daerah, khususnya yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam Pilkada Serentak agar menghentikan dana-dana setoran dinas kepada "incumbent" atu petahana.
Untuk diketahui, Nyono yang juga politisi Partai Golkar itu maju kembali sebagai petahana berpasangan dengan Subaidi Muchtar dalam Pilkada Jombang 2018. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!