Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (6/2/2018) besok.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan status Sandiaga sebagai terlapor, dalam kasus penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Agendanya besok (pemeriksaan Sandiaga)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).
Namun, Argo mengatakan polisi menunggu konfirmasi kehadiran Sandiaga dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Materinya masih (pemeriksaan) lanjutan. Tapi kami belum tahu apakah yang bersangkutan (Sandiaga) nanti datang atau tidak," tuturnya.
Apabila hadir, kata Argo, polisi akan kembali menggali keterangan Sandiaga seputar penjualan aset ketika PT Japirex mengalami gulung tikar.
Polisi masih menelusuri apakah Sandiaga yang ketika itu menjabat Komisaris Utama PT Japirex, mengetahui soal perjanjian pelepasan aset di perusahaan tersebut.
"Melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Misalnya berkaitan penjualan tentang aset ada beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," jelasnya.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Dipolisikan Baby Niken, Kasus Apa?
Sandiaga telah beberapa kali diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah. Pada pemeriksaan Selasa (30/1), Sandiaga dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik.
Materi pemeriksaan tersebut berkaitan saat Sandiaga menjabat sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Japirex.
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Polisi juga telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening mantan Direktur Utama PT Japirex itu disita untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara tersebut.
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan penerima kuasa Djoni Hidayat.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kuitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.
Berita Terkait
-
Disiksa dan Disiram Air Panas Teman Ibunya, Bocah B Masih Trauma
-
Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai
-
Crane Proyek DDT Makan 4 Korban, Sandiaga: Sudah Saya Prediksi
-
Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam
-
Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka