Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (6/2/2018) besok.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan status Sandiaga sebagai terlapor, dalam kasus penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Agendanya besok (pemeriksaan Sandiaga)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).
Namun, Argo mengatakan polisi menunggu konfirmasi kehadiran Sandiaga dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Materinya masih (pemeriksaan) lanjutan. Tapi kami belum tahu apakah yang bersangkutan (Sandiaga) nanti datang atau tidak," tuturnya.
Apabila hadir, kata Argo, polisi akan kembali menggali keterangan Sandiaga seputar penjualan aset ketika PT Japirex mengalami gulung tikar.
Polisi masih menelusuri apakah Sandiaga yang ketika itu menjabat Komisaris Utama PT Japirex, mengetahui soal perjanjian pelepasan aset di perusahaan tersebut.
"Melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Misalnya berkaitan penjualan tentang aset ada beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," jelasnya.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Dipolisikan Baby Niken, Kasus Apa?
Sandiaga telah beberapa kali diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah. Pada pemeriksaan Selasa (30/1), Sandiaga dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik.
Materi pemeriksaan tersebut berkaitan saat Sandiaga menjabat sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Japirex.
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Polisi juga telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening mantan Direktur Utama PT Japirex itu disita untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara tersebut.
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan penerima kuasa Djoni Hidayat.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kuitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.
Berita Terkait
-
Disiksa dan Disiram Air Panas Teman Ibunya, Bocah B Masih Trauma
-
Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai
-
Crane Proyek DDT Makan 4 Korban, Sandiaga: Sudah Saya Prediksi
-
Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam
-
Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu