Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai penangkapan mantan Wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.
Asep dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (11/2/2018) seperti dikutip dari Antara, menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," katanya.
Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan Undang-Undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah dibawa ke dewan pers langsung dibawa ke polisi," ujarnya.
Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.
Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai.
"Padahal pelapor (Romy) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Pers," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun