Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai penangkapan mantan Wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.
Asep dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (11/2/2018) seperti dikutip dari Antara, menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," katanya.
Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan Undang-Undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah dibawa ke dewan pers langsung dibawa ke polisi," ujarnya.
Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.
Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai.
"Padahal pelapor (Romy) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Pers," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru