Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy menyesalkan pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima Fraksi di DPR yang setuju dengan legalisasi hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender.
Romahurmuziy menuturkan PPP tegas meminta perluasan pasal perzinahan dimasukkan dalam revisi Undang-undang KUHP.
"Saya jujur menyesalkan pernyataan yang menyampaikan bahwa stigma terhadap beberapa partai politik yang pro LGBT, karena sejauh yang kita ikuti dari awal PPP jelas mengatakan bahwa perlu perluasan pasal perzinahan di dalam pembahasan revisi UU KUHP," ujar Romahurmuziy usai menghadiri perayaan hari ulang tahun Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke 71 tahun di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Romahurmuziy menegaskan PPP menolak LGBT karena tidak sesuai dengan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak sesuai dengan agama manapun.
"Karena itu sebagai umat beragama PPP berada di garda terdepan untuk memastikan perluasan pasal perzinahan ini betul-betul akan termuat di dalam revisi UU KUHP," kata dia.
Lebih lanjut, PPP kata Romahurmuziy juga meminta agar di dalam UU KUHP memuat hukuman bagi para pendukung LGBT.
"Kami juga meminta agar UU KUHP ini memuat hukuman yang setimpal bagi para publisher, bagi para penyokong pendukung dan pemrakarsa program atau LGBT dalam bentuk apapun dalam bentuk publikasi cetak, media sosial dan sebagainya. Karena hal itu bukan hanya kecendrungan alamiah tapi dibeberapa tempat ini menjdi ideologi dan gerakan," ucap Romahurmuziy.
Romahurmuziy berharap pernyataan Ketua Umum PAN tersebut tidak dijadikan pencitraan politik. Ia mengatakan isu LGBT merupakan persoalan serius.
"Tapi kalau itu dilakukan tentu sangat kami sesalkan karena tidak dalam posisi yang tepat untuk menjadikan isu LGBT ini sebagai pencitraan politik. Karena Ini adalah persoalan yang serius. Hari ini sudah 14 negara di dunia yang mengesahkan pernikahan sesama jenis melalui UU. Jadi ini sudah bukan lagi merupakan area pencitraan. Tapi ini adalah area yang jelas-jelas merupakan keberpihakan nyata setiap partai politik," kata dia.
Baca Juga: Perluasan Pasal Zina Bukan untuk Pidanakan LGBT
Ia berharap DPR segera memfinalisasikan UU KUHP dan memasukkan pasal yang memidanakan pelaku LGBT.
"Dan saya berharap pasal-pasal yang disengketakan selama beberapa saat terakhir terkait LGBT segera kita finalisasi untuk mendapat penuntasan dan hasil yang kita terima dari rapat di tingkat Panja beberapa pasal yang trkait pemidanaan pelaku LGBT yang bersifat propaganda dan gerakan sudah disetujui di Panja. Tinggal beberapa pasal yang perlu diangkat pada level rapat kerja," ucapnya.
Ketika ditanya apakah Zulkifli harus meminta maaf terkait pernyataanya, Romahurmuziy mengatakan perlunya Zulkifli memberikan klarifikasi terkait pernyatannya.
"Saya kira kami melihat pak Zulkifli perlu meluruskan apa yang telah disampaikannya, supaya hal-hal yang terkait tuduhan atas beberapa fraksi yang sudah disampaikan sebelumnya itu bisa kembali jernih. Sehingga tak ada pelabelan terhadap fraksi-fraksi tertentu atau pada partai-partai tertentu seolah-olah sebagian setuju, sebagian tidak. Sementara pasti partai-partai tersebut posisinya termuat di dalam dokumentasi pembahasan Panja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jakarta Darurat Sampah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir