Suara.com - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018) hari ini.
Meski sudah memasuki tahap akhir, RUU MD3 belum disetujui semua Fraksi Partai di DPR. Salah satunya yaitu Fraksi PPP. PPP menyoroti beberapa klausul perubahan dalam RUU MD3.
"Posisi PPP tetap menolak revisi UU MD3 ya. Pertama yang kita tolak total adalah yang terkait dengan tata cara pengisian pimpinan tambahan MPR yang tiga orang," kata Sekjen PPP Arsul Sani di DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
PPP menilai tata cara pengisian kursi tambahan pimpinan MPR melanggar konstitusi karena tidak melibatkan unsur DPD di dalam pembahasan. Padahal, DPD juga memiliki hak untuk mengisi kursi pimpinan di MPR.
"Buat PPP memang tak bisa ditawar. Bahkan kalau itu satu (kursi) dikasi ke PPP, PPP akan tetap mengatakan bahwa itu harus dilakukan dengan tata cara pemilihan yang melibatkan DPD karena itu menyangkut hak konstitusional dari lembaga negara yang lain," ujar Arsul.
PPP tidak menolak seluruhnya hasil revisi UU MD3. Namun, masih ada beberapa hal yang dinilai penting untuk didalami.
"Misalnya soal yang terkait dengan panggilan paksa (pihak mangkir dari panggilan DPR), soal kewenangan baru MKD, ini kan paling tidak ada pendalaman yang dilakukan dengan membuat penjelasan atas pasal itu. sehingga itu tidak menimbulkan kekhawatiran, ketakutan, multitafsir dalam pelaksanaannya," tutur Arsul.
Selain PPP, Fraksi Nasdem juga tidak setuju dengan pengesahan Revisi UU MD3. Nasdem bahkan mengusulkan tidak perlu adanya penambahan kursi pimpinan di MPR.
Untuk diketahui, revisi UU MD3 kali ini menghasilkan penambaham kursi pimpinan DPR yang akan diberikan kepada PDI Perjuangan. Sedangkan MPR tiga kursi yang akan diisi oleh PDIP, PKB dan Gerindra.
DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018) hari ini.
Meski sudah memasuki tahap akhir, RUU MD3 belum disetujui semua Fraksi Partai di DPR. Salahsatunya yaitu Fraksi PPP. PPP menyoroti beberapa klausul perubahan dalam RUU MD3.
"Posisi PPP tetap menolak revisi UU MD3 ya. Pertama yang kita tolak total adalah yang terkait dengan tata cara pengisian pimpinan tambahan MPR yang tiga orang," kata Sekjen PPP Arsul Sani di DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
PPP menilai tata cara pengisian kursi tambahan pimpinan MPR melanggar konstitusi karena tidak melibatkan unsur DPD di dalam pembahasan. Padahal, DPD juga memiliki hak untuk mengisi kursi pimpinan di MPR.
"Buat PPP memang tak bisa ditawar. Bahkan kalau itu satu (kursi) dikasi ke PPP, PPP akan tetap mengatakan bahwa itu harus dilakukan dengan tata cara pemilihan yang melibatkan DPD karena itu menyangkut hak konstitusional dari lembaga negara yang lain," ujar Arsul.
PPP tidak menolak seluruhnya hasil revisi UU MD3. Namun, masih ada beberapa hal yang dinilai penting untuk didalami.
"Misalnya soal yang terkait dengan panggilan paksa (pihak mangkir dari panggilan DPR), soal kewenangan baru MKD, ini kan paling tidak ada pendalaman yang dilakukan dengan membuat penjelasan atas pasal itu. sehingga itu tidak menimbulkan kekhawatiran, ketakutan, multitafsir dalam pelaksanaannya," tutur Arsul.
Selain PPP, Fraksi Nasdem juga tidak setuju dengan pengesahan Revisi UU MD3. Nasdem bahkan mengusulkan tidak perlu adanya penambahan kursi pimpinan di MPR.
Untuk diketahui, revisi UU MD3 kali ini menghasilkan penambaham kursi pimpinan DPR yang akan diberikan kepada PDI Perjuangan. Sedangkan MPR tiga kursi yang akan diisi oleh PDIP, PKB dan Gerindra.
Berita Terkait
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021