Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, masih terus mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Blok B6 Nomor 5, RT5/RW11 Perumahan Taman Kota Permai 2, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten pada Senin (12/2/2018).
Barang bukti yang baru ditemukan polisi yakni empat unit telepon genggam yang sebelumnya diperkirakan hilang saat Emma dan kedua putrinya—Novi (20) dan Tiara (11)—tewas berpelukan di dalam kamar.
"Tim menyampaikan bahwa ponsel yang kemarin kami cari ternyata tidak hilang, karena baru ditemukan tadi pagi hari ini dalam keadaan terbungkus rapi. Ya mudah-mudahan ini bisa mengungkap juga," kata Harry di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan adanya barang berharga milik keluarga korban yang hilang.
"Semua barang lengkap. Kulkas, TV, mobil ada semua," kata dia.
Namun, Harry belum bisa menyimpulkan apakah ada motif lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.
"Kalau dugaan-dugaan kan banyak, ada dugaan perampokan, orang ketiga, orang keempat, tapi kami kan tidak menduga-duga," tegasnya.
Selain itu, Harry menambahkan, polisi juga telah menemukan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh Emma dan dua putrinya.
Namun, sambung Harry, sajam tersebut ditemukan dalam keadaan rapi. Barang bukti sajam dan bercak darah yang ada di lokasi pembunuhan sudah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk diuji.
Baca Juga: Tandang ke Juventus, Pochettino Merendah
"Kami temukan baju, sajam yang diduga, masih diduga, karena kondisinya sudah disimpan dalam keadaan rapi, ini akan kami kirimkan termasuk ceceran darah, bercak-bercak darah yang ada di TKP. Beberapa sample juga sudah kita kirim ke Puslabfor," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi juga masih menunggu Muktar Efendi alias Pendi, suami siri Emma pulih akibat mengalami luka parah di bagian leher dan perut.
Meski telah menjenguk, Harry belum bisa berkomunikasi dengan Efendi yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Masih jadi saksi, karena belum bisa kami mintakan keterangan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Istri dan 2 Anaknya Tewas Berpelukan, Efendi: Saya Minta Maaf....
-
Tangerang Akan Kirim Air Bersih ke Jakarta Sampai 2038
-
Uang Klaim Diduga Dikuras Agen, Nasabah Allianz Lapor Polisi
-
Satu Keluarga di Tangerang Dibantai, Tewas Berpelukan
-
Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Warga Sempat Dengar Keributan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru