Suara.com - Warga kompleks Perumahan Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, mengakui mendengar suara teriakan sebelum menemukan Emma dan kedua anaknya, Nova dan Tiara, tewas bersimbah darah sembari berpelukan.
Perempuan berusia 40 tahun itu ditemukan tewas berpelukan dengan kedua putrinya, Nova (19) dan Tiara (11), di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Taman Kota Permai 2, Senin (12/2/2018) sore.
Selain ketiga orang itu, ditemukan pula Muktar Efendi—suami siri Emma—terluka parah di ruang kamar lain dalam rumah tersebut. Muktar kekinian masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kramajati.
Rohayati (30), warga perumahan tersebut, mengungkapkan mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Suaranya 'Astaghfirullah ya Allah', begitu. Tidak ada suara minta pertolongan. Cuma suara (terbentur) tembok sekali saja, sehabis itu tak ada suara," tutur Rohayati kepada Bantenhits.com—jaringan Suara.com.
Ia mengakui, sebelum peristiwa tragis tersebut, sering mendengar suara kegaduhan dari dalam rumah korban.
Rohayati menuturkan, pernah mempertanyakan suara keributan tersebut kepada Emma sendiri.
"Emma bilang itu permasalahan keluarga. Sering ribut. SAya pernah dengar pertengkaran. Cuma waktu pertama, ada suara piring pecah, saya sempat datang bertanya. Mungkin, peristiwa ini sebabnya soal keluarga juga," terangnya.
Ia menggungkapkan, setelah dirinya mendengar suara teriakan pada Senin subuh tersebut, tak ada yang berteriak meminta pertolongan.
Baca Juga: Allegri Waspadai Kuartet Maut Tottenham Hotspur
"Suaminya (Efendi) tidak berteriak minta tolong. Padahal kan sekarang sudah tahu, dia masih hidup. Karenanya, kami baru berani masuk rumah itu jam 2 siang. Itu juga karena curiga, anaknya yang SD kok tak bersekolah," terangnya.
Minta Maaf
Polisi belum mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan Emma dan kedua anaknya tersebut.
Namun, saat dijenguk Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan, Effendi—korban selamat—tampak menggumamkan sejumlah kata yang terbilang ”janggal”.
"Kondisinya masih sangat lemah sekali dan tidak memungkinkan untuk diajak komunikasi. Saya tadi mengajak komunikasi, yang terucap hanya merasa lemas, minta maaf dan istighfar," kata Harry di RS Polri, Kramatjati, Selasa (13/2/2018).
Terkait kasus pembunuhan ini, Harry mengakui belum bisa menyimpulkan, apakah luka tusuk di bagian tubuh Efendi merupakan aksi bunuh diri atau bukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut