Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan sadis terhadap Titin Suhemah alias Emma dan dua putrinya yang tewas berpelukan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12 Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten pada Senin (12/2/2018).
Pembunuh tersebut adalah suami siri korban bernama Muchtar Efendi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menyampaikan motif Efendi melakukan pembunuhan sadis itu karena tak sanggup membayar uang cicilan mobil yang dibeli istrinya.
"Nggak ada uang. istrinya (beli mobil) tanpa sepengatahuan suaminya," kata Harry saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2018).
Dari hasil keterangan para saksi, Efendi terlibat cekcok mulut dengan istrinya sejak 3 hari lalu karena masalah cicilan mobil. Pembunuhan itu diduga telah direncanakan Efendi.
"Sudah (sering) berantem. 3 hari cekcok mulut. Ini puncaknya," katanya.
Harry menyampaikan tanda luka-luka tusukan di leher dan perut Efendi sengaja karena hendak melakukan percobaan bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anaknya
"Yang jelas tersangka melukai badannya sendiri untuk akhiri hidupnya. Muchtar memang berniat bunuh setelah cekcok," kata dia.
Polisi juga telah menyita pisau yang digunakan Efendi terkait aksi pembunuhan tersebut. Bahkan, lanjut Harry, Efendi juga sengaja menyembunyikan telepon genggam milik korban di atas atap rumahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Warga Sempat Dengar Keributan
"Alat untuk membunuh itu diselipkan di salah satu lemari atau tempat pakaian, dimana tersangka menaruh di tempat tersebut. Tersangka juga taruh barbuk handphone milik korban dalam keadaan rusak dibuang ke loteng, itu pengakuan tersangka," kata dia.
Saat ini, polisi juga masih mendalami alasan Efendi turut menghabisi nyawa putri kandung korban, Novi (20) dan Tiara (11). Kondisi Efendi juga masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur karena mengalami luka para akibat percobaan bunuh diri.
"Nah ini masi kita dalami kenapa anak ikut (dibunuh)," katanya.
Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Sekeluarga Tewas Berpelukan, Suami Siri Emma Jadi Tersangka
-
Teriakan 'Astaghfirullah' Sebelum Keluarga Emma Tewas Berpelukan
-
Pembantaian Keluarga Emma, Tak Ada harta yang Hilang
-
Istri dan 2 Anaknya Tewas Berpelukan, Efendi: Saya Minta Maaf....
-
JALA PRT: Negara Bisa Dituntut atas Tewasnya PRT Migran Adelina
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka