Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan sadis terhadap Titin Suhemah alias Emma dan dua putrinya yang tewas berpelukan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12 Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten pada Senin (12/2/2018).
Pembunuh tersebut adalah suami siri korban bernama Muchtar Efendi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menyampaikan motif Efendi melakukan pembunuhan sadis itu karena tak sanggup membayar uang cicilan mobil yang dibeli istrinya.
"Nggak ada uang. istrinya (beli mobil) tanpa sepengatahuan suaminya," kata Harry saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2018).
Dari hasil keterangan para saksi, Efendi terlibat cekcok mulut dengan istrinya sejak 3 hari lalu karena masalah cicilan mobil. Pembunuhan itu diduga telah direncanakan Efendi.
"Sudah (sering) berantem. 3 hari cekcok mulut. Ini puncaknya," katanya.
Harry menyampaikan tanda luka-luka tusukan di leher dan perut Efendi sengaja karena hendak melakukan percobaan bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anaknya
"Yang jelas tersangka melukai badannya sendiri untuk akhiri hidupnya. Muchtar memang berniat bunuh setelah cekcok," kata dia.
Polisi juga telah menyita pisau yang digunakan Efendi terkait aksi pembunuhan tersebut. Bahkan, lanjut Harry, Efendi juga sengaja menyembunyikan telepon genggam milik korban di atas atap rumahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Warga Sempat Dengar Keributan
"Alat untuk membunuh itu diselipkan di salah satu lemari atau tempat pakaian, dimana tersangka menaruh di tempat tersebut. Tersangka juga taruh barbuk handphone milik korban dalam keadaan rusak dibuang ke loteng, itu pengakuan tersangka," kata dia.
Saat ini, polisi juga masih mendalami alasan Efendi turut menghabisi nyawa putri kandung korban, Novi (20) dan Tiara (11). Kondisi Efendi juga masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur karena mengalami luka para akibat percobaan bunuh diri.
"Nah ini masi kita dalami kenapa anak ikut (dibunuh)," katanya.
Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Sekeluarga Tewas Berpelukan, Suami Siri Emma Jadi Tersangka
-
Teriakan 'Astaghfirullah' Sebelum Keluarga Emma Tewas Berpelukan
-
Pembantaian Keluarga Emma, Tak Ada harta yang Hilang
-
Istri dan 2 Anaknya Tewas Berpelukan, Efendi: Saya Minta Maaf....
-
JALA PRT: Negara Bisa Dituntut atas Tewasnya PRT Migran Adelina
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO