Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan sadis terhadap Titin Suhemah alias Emma dan dua putrinya yang tewas berpelukan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12 Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten pada Senin (12/2/2018).
Pembunuh tersebut adalah suami siri korban bernama Muchtar Efendi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menyampaikan motif Efendi melakukan pembunuhan sadis itu karena tak sanggup membayar uang cicilan mobil yang dibeli istrinya.
"Nggak ada uang. istrinya (beli mobil) tanpa sepengatahuan suaminya," kata Harry saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2018).
Dari hasil keterangan para saksi, Efendi terlibat cekcok mulut dengan istrinya sejak 3 hari lalu karena masalah cicilan mobil. Pembunuhan itu diduga telah direncanakan Efendi.
"Sudah (sering) berantem. 3 hari cekcok mulut. Ini puncaknya," katanya.
Harry menyampaikan tanda luka-luka tusukan di leher dan perut Efendi sengaja karena hendak melakukan percobaan bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anaknya
"Yang jelas tersangka melukai badannya sendiri untuk akhiri hidupnya. Muchtar memang berniat bunuh setelah cekcok," kata dia.
Polisi juga telah menyita pisau yang digunakan Efendi terkait aksi pembunuhan tersebut. Bahkan, lanjut Harry, Efendi juga sengaja menyembunyikan telepon genggam milik korban di atas atap rumahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Warga Sempat Dengar Keributan
"Alat untuk membunuh itu diselipkan di salah satu lemari atau tempat pakaian, dimana tersangka menaruh di tempat tersebut. Tersangka juga taruh barbuk handphone milik korban dalam keadaan rusak dibuang ke loteng, itu pengakuan tersangka," kata dia.
Saat ini, polisi juga masih mendalami alasan Efendi turut menghabisi nyawa putri kandung korban, Novi (20) dan Tiara (11). Kondisi Efendi juga masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur karena mengalami luka para akibat percobaan bunuh diri.
"Nah ini masi kita dalami kenapa anak ikut (dibunuh)," katanya.
Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Sekeluarga Tewas Berpelukan, Suami Siri Emma Jadi Tersangka
-
Teriakan 'Astaghfirullah' Sebelum Keluarga Emma Tewas Berpelukan
-
Pembantaian Keluarga Emma, Tak Ada harta yang Hilang
-
Istri dan 2 Anaknya Tewas Berpelukan, Efendi: Saya Minta Maaf....
-
JALA PRT: Negara Bisa Dituntut atas Tewasnya PRT Migran Adelina
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global