Suara.com - Aparat Polres Tangerang Kota resmi menetapkan Muktar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan istri siri dan kedua putrinya, Selasa (13/2/2018).
Effendi diduga membunuh istri siri yang baru dinikahinya setahun terakhir, yakni Emma (40). Perempuan itu ditemukan tewas bersimbah darah sembari berpelukan dengan kedua putrinya, Nova(23) dan Tiara (13) di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Perumahan Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2) sore.
“Hari ini, kami menetapkan ME sebagai tersangka atas dasar sejumlah bukti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan saat menggelar perkara di lokasi kejadian, Selasa siang.
Ia mengatakan, Effendi diketahui terlibat percekcokan dengan Emma pada tiga hari sebelum peristiwa tragis tersebut.
Harry mengungkapkan, keributan pasutri itu karena persoalan jual-beli mobil yang dilakukan oleh Emma tanpa persetetujuan Effendi.
“ME kesal karena korban menjual mobil kepada sauranya tanpa persetujuan dan tak diketahui pelaku,” ungkapnya.
Harry menuturkan, ME disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, aparat telah mengolah tempat kejadian perkara dan mendapati fakta bahwa tak ada satu pun barang berharga keluarga itu yang hilang. Karenanya, dugaan keluarga itu dibantai perampok terbantahkan.
"Semua barang lengkap. Kulkas, TV, mobil ada semua," kata Harry.
Baca Juga: Manajer: Kami Tak Mau Lagi Disebut Penyumbang Medali, Tapi...
Selain itu, Harry menambahkan, polisi juga telah menemukan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh Emma dan dua putrinya.
Namun, sambung Harry, sajam tersebut ditemukan dalam keadaan rapi. Barang bukti sajam dan bercak darah yang ada di lokasi pembunuhan sudah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk diuji.
"Kami temukan baju, sajam yang diduga, masih diduga, karena kondisinya sudah disimpan dalam keadaan rapi, ini akan kami kirimkan termasuk ceceran darah, bercak-bercak darah yang ada di TKP. Beberapa sample juga sudah kita kirim ke Puslabfor," ungkapnya.
Selain itu, ketika menjenguk Effendi yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Harry menuturkan laki-laki itu masih kekusahan untuk berkomunikasi.
”Tapi dia sempat mengatakan meminta maaf,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April