Suara.com - Aparat Polres Tangerang Kota resmi menetapkan Muktar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan istri siri dan kedua putrinya, Selasa (13/2/2018).
Effendi diduga membunuh istri siri yang baru dinikahinya setahun terakhir, yakni Emma (40). Perempuan itu ditemukan tewas bersimbah darah sembari berpelukan dengan kedua putrinya, Nova(23) dan Tiara (13) di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Perumahan Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2) sore.
“Hari ini, kami menetapkan ME sebagai tersangka atas dasar sejumlah bukti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan saat menggelar perkara di lokasi kejadian, Selasa siang.
Ia mengatakan, Effendi diketahui terlibat percekcokan dengan Emma pada tiga hari sebelum peristiwa tragis tersebut.
Harry mengungkapkan, keributan pasutri itu karena persoalan jual-beli mobil yang dilakukan oleh Emma tanpa persetetujuan Effendi.
“ME kesal karena korban menjual mobil kepada sauranya tanpa persetujuan dan tak diketahui pelaku,” ungkapnya.
Harry menuturkan, ME disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, aparat telah mengolah tempat kejadian perkara dan mendapati fakta bahwa tak ada satu pun barang berharga keluarga itu yang hilang. Karenanya, dugaan keluarga itu dibantai perampok terbantahkan.
"Semua barang lengkap. Kulkas, TV, mobil ada semua," kata Harry.
Baca Juga: Manajer: Kami Tak Mau Lagi Disebut Penyumbang Medali, Tapi...
Selain itu, Harry menambahkan, polisi juga telah menemukan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh Emma dan dua putrinya.
Namun, sambung Harry, sajam tersebut ditemukan dalam keadaan rapi. Barang bukti sajam dan bercak darah yang ada di lokasi pembunuhan sudah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk diuji.
"Kami temukan baju, sajam yang diduga, masih diduga, karena kondisinya sudah disimpan dalam keadaan rapi, ini akan kami kirimkan termasuk ceceran darah, bercak-bercak darah yang ada di TKP. Beberapa sample juga sudah kita kirim ke Puslabfor," ungkapnya.
Selain itu, ketika menjenguk Effendi yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Harry menuturkan laki-laki itu masih kekusahan untuk berkomunikasi.
”Tapi dia sempat mengatakan meminta maaf,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya