Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas di Patia Kerja tidak akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Komunitas pers disarankan memberi masukan bila ada pasal pasal dalam RKUHP yang mengekang kebebasan pers.
"Masa iya? Rasanya nggak seperti itu, tetapi RKUHP ini sekarang masih di Panja. Jadi kalau mendengar seperti itu (membungkam kebebasan pers) jangan lama-lama, secepatnya teman-teman media memberi input dan berkoordinasi dengan Panja atau Pansus atau dengan Pemerintah untuk menyampaikan bahwa ini yang kita ingin dari media," kata Agus di DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agus berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR lainnya mengenai sejumlah pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dia mengaku masih ada cukup waktu untuk menghapus pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RKUHP, sebab belum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
DPR tak akan mengekang pers sebab pers adalah merupakan bagian dari pilar demokrasi.
"Yang jelas media sahabat kita seluruhnya. Rakyat ini bisa mengerti karena media, tidak mungkin ada hal yang menyulitkan, rasanya saya tidak ada pemikiran itu," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers mendesak Pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam Konstitusi, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.
Selain itu meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026