Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas di Patia Kerja tidak akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Komunitas pers disarankan memberi masukan bila ada pasal pasal dalam RKUHP yang mengekang kebebasan pers.
"Masa iya? Rasanya nggak seperti itu, tetapi RKUHP ini sekarang masih di Panja. Jadi kalau mendengar seperti itu (membungkam kebebasan pers) jangan lama-lama, secepatnya teman-teman media memberi input dan berkoordinasi dengan Panja atau Pansus atau dengan Pemerintah untuk menyampaikan bahwa ini yang kita ingin dari media," kata Agus di DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agus berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR lainnya mengenai sejumlah pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dia mengaku masih ada cukup waktu untuk menghapus pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RKUHP, sebab belum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
DPR tak akan mengekang pers sebab pers adalah merupakan bagian dari pilar demokrasi.
"Yang jelas media sahabat kita seluruhnya. Rakyat ini bisa mengerti karena media, tidak mungkin ada hal yang menyulitkan, rasanya saya tidak ada pemikiran itu," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers mendesak Pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam Konstitusi, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.
Selain itu meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas