Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian Republik Indonesia melakukan penangkapan tiga orang tersangka tindak pidana terorisme di wilayah Bogor, Indramayu, Jawa Barat dan wilayah Buton, Sulawesi Tenggara pada Februari 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penangkapan oleh Densus 88 Polri dilakukan pertama terhadap Agung alias Faruq pada Kamis (1/2/2018) di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Densus 88 Polri melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jefri alias Abu Umar di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2/2018). Kemudian, penangkapan terhadap Andi Rivan Munawar alias Afif pada Rabu (7/2/2018) di Bogor, Jawa Barat.
Adapun keterlibatan para tersangka pelaku tindak terorisme, untuk tersangka Muhammad Jefri mengetahui keberadaan tersangka atas nama Agung alias Faruq, yang terlibat dalam rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli, Sulawesi Tengah, oleh kelompok Syamsuriadi yang ditangkap bulan Maret 2017.
"Itu tersangka (Muhammad Jefri) juga bersama Andi Rifan Munawar alias Afif dan Agung alias Faruq merencanakan aksi teror berupa penyerangan pos polisi," kata Setyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018) malam.
Setyo menambahkan, Muhammad Jefri pada bulan Agustus 2017 mengetahui perencanaan pembuatan bom Mikro Nuc oleh kelompok Young Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT. Pindad.
"(Muhammad Jefri), mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Januari 2018," ujar Setyo.
"Kemudian yang bersangkutan juga mengikuti kegiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi di daerah Curug Pandawa bersama lima orang kelompoknya dari JAD Subang pada tanggal 17 Januari 2018," Setyo menambahkan.
Kemudian untuk tersangka Agung alias Faruk terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli, Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh kelompok Anshor Daulah Tolitoli yang dipimpin oleh Mahbub dan Samsu Ryadi.
"Kelompok Anshor Daulah Tolitoli ini berhasil dicegah dengan penangkapan pada tanggal 9 Maret 2017," ujar Setyo
Untuk tersangka Andi Rivan Munawar juga dituduh terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli Sulawesi Tengah.
Kemudian tersangka Rivan, menyediakan tempat persembunyian bagi Agung di rumahnya di Perumahan Taman Panak Kukang, Sulawesi Selatan, pada bulan April 2017.
"Rivan juga menyembunyikan tersangka Muhammad Jefri sejak 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017," kata Setyo.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 15 juncto pasal 7 permufakatan melakukan tindak pidana terorisme dan atau pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
"Penangkapan Densus 88 yang dilakukan ini adalah upaya dalam rangka Preventive Strike mencegah sebelum kelompok-kelompok ini bertindak melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme itu sendiri," kata Setyo.
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88
-
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, Mantan Sales Kipas Angin yang Membuat Tegang Polri, TNI dan Jaksa
-
Jadi TO, Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang Sewa Basement Mal untuk Garasi Pribadi
-
Diduga Disekap Usai Ketahuan Nguntit, Anggota Densus 88 Laporkan Ferry Hongkiriwang ke Polda Metro
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul