Suara.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sampai sekarang masih dalam pembahasan di Pantia Kerja DPR RI.
"Ini sekarang masih dalam perdebatan di dalam, sebenarnya RUU (KUHP) itu kan belum selesai, memang tidak mudah. Saya kebetulan memang anggota Panja ada tahapan dalam pembuatan UU memang tidak mudah," kata Akbar di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Pernyataan Akbar disampaikan menyusul penilaian yang menyebut RUU KUHP berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut dia, pemerintah Indonesia belum pernah mengubah UU KUHP sejak DPR mengadopsi UU tersebut dari Belanda.
"Belanda sendiri KUHP-nya sudah berubah berulang kali. Nah Anda bisa bayangkan sebuah produk UU negara, yang mana kami harus membuatnya secara lengkap, sementara masyarakat kita sudah berubah ya, itu yang harus kami ikuti ritme yang sedang terjadi di masyarakat yang menyangkut tentang kebebasan pers itu sendiri," kata dia.
Akbar pun berjanji siap memfasilitasi Dewan Pers untuk ikut membahas RUU KUHP bersama Panja RUU KUHP.
"Segera masukan ke DPR, saya akan fasilitasi. Saya punya kepentingan agar UU ini jadi paripurna, saya siap fasilitasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional