Suara.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sampai sekarang masih dalam pembahasan di Pantia Kerja DPR RI.
"Ini sekarang masih dalam perdebatan di dalam, sebenarnya RUU (KUHP) itu kan belum selesai, memang tidak mudah. Saya kebetulan memang anggota Panja ada tahapan dalam pembuatan UU memang tidak mudah," kata Akbar di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Pernyataan Akbar disampaikan menyusul penilaian yang menyebut RUU KUHP berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut dia, pemerintah Indonesia belum pernah mengubah UU KUHP sejak DPR mengadopsi UU tersebut dari Belanda.
"Belanda sendiri KUHP-nya sudah berubah berulang kali. Nah Anda bisa bayangkan sebuah produk UU negara, yang mana kami harus membuatnya secara lengkap, sementara masyarakat kita sudah berubah ya, itu yang harus kami ikuti ritme yang sedang terjadi di masyarakat yang menyangkut tentang kebebasan pers itu sendiri," kata dia.
Akbar pun berjanji siap memfasilitasi Dewan Pers untuk ikut membahas RUU KUHP bersama Panja RUU KUHP.
"Segera masukan ke DPR, saya akan fasilitasi. Saya punya kepentingan agar UU ini jadi paripurna, saya siap fasilitasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!