Suara.com - Nekat pemuda bernama Bobby Nur Ihsan Suwandi (19) ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat setelah mengambil mobilnya kembali yang digadaikan kepada korban M. Chumaidi Latif (27) di Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018).
Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Polisi Supriadi mengungkapkan awalnya Bobby menggadaikan mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi B 2539 SOF kepada Chumaidi yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, Bobby mengantarkan mobil gadaian ke kediaman Chumaidi di kawasan Kembangan utara, Jakarta Barat.
"Itu dia (Bobby) menggadai mobilnya ke korban sebesar Rp17.500.000, yang dikenal melalui Facebook," kata Supriadi kepada Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan uang tersebut Bobby meninggalkan kediaman Chumaidi. Namun, beberapa jam berlalu Bobby kembali lagi ke kediaman Chumaidi. Kedatangan Bobby bukan untuk menebus mobil, melainkan mencuri mobil tersebut.
Bobby dengan memanfaatkan rumah korban dalam kondisi sepi mengambil mobil tersebut dari dalam bagasi rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur.
"Itu pelaku ambil mobil dari korban menggunakan kunci serep, yang dia punya," ujar Supriadi.
Aksi pencurian mobil oleh Bobby diketahui Istri Chumaidi, Wilda saat hendak melihat mobil di garasi ternyata tidak ada. Sehingga Wilda melapor kepada suaminya yang ketika itu masih bekerja.
Selanjutnya, Polisi sektor Kembangan mendapatkan laporan dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara di rumah korban.
Baca Juga: Mau Diledakkan, Kapal Pencuri Ikan Tenggelam Duluan di Mimika
"Itu dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV kami mengetahui identitas pelaku," kata Supriadi.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan mengetahui identitas pelaku adalah Bobby. Sehingga dilakukan pengejaran dan ditangkap Bobby didaerah Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama dengan mobil curian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Jalan Daan Mogot. Itu sedang membawa mobil curian," ujar Supriadi.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Bobby mengakui telah mencuri mobil tersebut. Adapun motif Bobby lantaran membutuhkan uang. Akibat perbuatannya Bobby dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?