Suara.com - Nekat pemuda bernama Bobby Nur Ihsan Suwandi (19) ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat setelah mengambil mobilnya kembali yang digadaikan kepada korban M. Chumaidi Latif (27) di Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018).
Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Polisi Supriadi mengungkapkan awalnya Bobby menggadaikan mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi B 2539 SOF kepada Chumaidi yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, Bobby mengantarkan mobil gadaian ke kediaman Chumaidi di kawasan Kembangan utara, Jakarta Barat.
"Itu dia (Bobby) menggadai mobilnya ke korban sebesar Rp17.500.000, yang dikenal melalui Facebook," kata Supriadi kepada Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan uang tersebut Bobby meninggalkan kediaman Chumaidi. Namun, beberapa jam berlalu Bobby kembali lagi ke kediaman Chumaidi. Kedatangan Bobby bukan untuk menebus mobil, melainkan mencuri mobil tersebut.
Bobby dengan memanfaatkan rumah korban dalam kondisi sepi mengambil mobil tersebut dari dalam bagasi rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur.
"Itu pelaku ambil mobil dari korban menggunakan kunci serep, yang dia punya," ujar Supriadi.
Aksi pencurian mobil oleh Bobby diketahui Istri Chumaidi, Wilda saat hendak melihat mobil di garasi ternyata tidak ada. Sehingga Wilda melapor kepada suaminya yang ketika itu masih bekerja.
Selanjutnya, Polisi sektor Kembangan mendapatkan laporan dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara di rumah korban.
Baca Juga: Mau Diledakkan, Kapal Pencuri Ikan Tenggelam Duluan di Mimika
"Itu dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV kami mengetahui identitas pelaku," kata Supriadi.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan mengetahui identitas pelaku adalah Bobby. Sehingga dilakukan pengejaran dan ditangkap Bobby didaerah Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama dengan mobil curian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Jalan Daan Mogot. Itu sedang membawa mobil curian," ujar Supriadi.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Bobby mengakui telah mencuri mobil tersebut. Adapun motif Bobby lantaran membutuhkan uang. Akibat perbuatannya Bobby dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe