Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak lolosnya partainya itu dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Yusril, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, yakni pada Rabu (21/2) mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu pada Senin (19/2).
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Yusril.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di 1 Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.
"Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten," kata mantan Menkumham ini.
Akibat datang terlambat, kata Yusril, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos. Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.
Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa.
"Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu," keluh Yusril.
Baca Juga: Jadi Tahanan Polisi, Kondisi Fachri Albar Tetap Prima
"Masa gara-enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan," tambah Yusril.
Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.
Menurut mantan Mensesneg ini, semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini.
"Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019," jelasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK