Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengharamkan kegiatan politik uang pada pemilihan kepala daerah serentak yang juga akan digelar di Kota Jambi pada 27 Juni 2018.
"Perbuatan atau kegiatan politik uang tentu hukumnya diharamkan karena ada perbuatan suap yang bisa mencederai demokrasi kita," kata Ketua MUI Kota Jambi, A Tarmizi dihubungi di Jambi, Minggu (18/2/2018).
Melakukan perbuatan politik uang dengan maksud tujuan untuk memilih pasangan calon menurut dia, sesuai ajaran Islam diharamkan.
"Sudah jelas sabda Rasulullah SAW yang menyatakan menyuap dan yang disuap akan masuk neraka," katanya.
Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan di Kota Jambi itu harus bisa dijauhkan dari perbuatan kecuarangan, termasuk kegiatan politik uang atau membagi-bagikan sembako dan sebagainya dengan maksud supaya mendukung pasangan calon tertentu.
"Jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi dengan politik uang yang jumlahnya itu tidak seberapa yang justru juga malah akan menjerat ke ranah hukum," katanya menjelaskan.
Pihaknya berharap masyarakat dapat berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018 untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.
"Masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang atau pun perbuatan yang mencederai demokrasi kita," kata Tarmizi yang juga saat ini aktif menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa pada MUI Provinsi Jambi itu.
Selain itu, MUI mengharapkan Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan di Kota Jambi berjalan sukses dan damai tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu pada kegiatan politik uang itu telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dimana dengan jelas mengatur sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Sanksi tersebut tak hanya kepada pemberi, namun penerima uang dari kegiatan politik uang itu juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.
Selain hukuman kurungan penjara, pelaku politik uang (money politic) juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi periode 2018-2023 diikuti oleh dua pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) kota setempat.
Kedua pasangan peserta yang akan bertarung pada Pilwako Jambi, yakni pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP.
Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI.
Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dalam penetapan nomor urut peserta mendapat nomor urut satu (1). Sedangkan pasangan Syarif Fasha-Maulana mendapatkan nomor urut peserta dua (2). (Antara)
Berita Terkait
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
-
Akar Korupsi dan Rusaknya Alam, Pakar Belanda Ungkap Ngerinya Politik Uang di Indonesia
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M