Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2017, terdapat 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati dan lima wali kota/wakil wali kota telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Berdasarkan temuan utama pemantauan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2017 yang ditangani oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian), mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar, demikian siaran pers ICW, Senin (19/2/2018).
ICW menjelaskan bahwa korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya. Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan dan 8 kasus oleh Kepolisian.
Sepanjang tahun 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar. Jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.
Dibanding dengan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan terutama dalam aspek kerugian negara. Pada tahun 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp1,5 triliun dan naik menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2017 ini.
Hal ini disebabkan karena adanya kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh KPK (Kasus KTP elektronik), Kepolisian (Kasus TPPI), dan Kejaksaan.
ICW menduga maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.
Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.
Untuk itu, ICW merekomendasikan perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik, katanya.
Selain itu, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu untuk menekan biaya kampanye agar meminimalisir konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan. (Antara)
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur