Suara.com - Polisi masih menelusuri apakah ada unsur kelalalian terkait robohnya tiang pancang proyek tol Bekasi Cawang- Kampung Melayu atau Becak Kayu di Jalan DI. Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur yang menyebabkan tujuh orang mengalami luka-luka.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat saat tiang pancang proyek tol tersebur roboh. Polisi juga masih menunggu hasil dari tim Pusat Laboratorium Forensik Polri yang akan melakukan olah TKP di lokasi ambruknya tiang pancang proyek tol tersebut.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian olah TKP oleh Puslabfor, baru nanti bisa dapat kita simpulkan. Apakah ada unsur kelalaian, atau SOP yang tidak dijalankan. Sehingga terjadi kecelakaan kerja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Wowon Tony Surya Putra, Selasa (20/2/2018).
Tony menyampaikan, dugaan sementara penyebab robohnya tiang pancang itu karena brekat timber terjatuh ketika hendak dipasang para pekerja di bagian kontruksi bangunan tersebut.
"Dugaan sementara tadi brekat Timber yang harusnya dia menyangga itu, mungkin posisinya tidak kuat dan terjatuh. Inilah yang sekarang harus kita dalami kenapa brekat Timber sampai bisa terjatuh," kata Tony.
Namun sejauh ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim Puslabfor Polri guna mengetahui secara pasti penyebab timber brekat itu jatuh dan mengakibatkan tujuh pekerja tertimpa tiang penyangga tol.
"Apakah kurang kuat dalam artinya memasang baut pengencangnya, atau bagaimana ini nanti kita lakukan olah TKP bersama-sama Puslabfor dari Mabes Polri," kata dia.
Tujuh pekerja yang terluka sudah dilarikan ke dua rumah sakit. Nama ketujuh korban tersebut adalah Joni Arisman, Rusman, Supri, Kirpan, Sarmin, Agus dan Waldi. Enam orang yang mengalami luka tidak berat dirawat di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia. Sementara, satu korban terluka parah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ini Dugaan Polisi Soal Penyebab Kecelakaan Proyek Tol Becakayu
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Rumah Uya Kuya Djarah: 10 Jadi Tersangka, Satu Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur
-
Rentetan Demo Daftar Polsek Jadi Sasaran Amukan Massa
-
Jakarta Timur Mencekam: Kantor Polres Dibakar, 5 Polsek Diserang Serentak
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1