Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih belum menjatuhkan sanksi terhadap PT. Waskita Karya pasca robohnya Bekisting Pier Head proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur.
Padahal dalam kejadian itu, sebanyak 7 pegawai Waskita menjadi korban dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kristen Indonesia.
Ahli Keselamatan Kerja Kemen PUPR, Sri Handono Ahli mengatakan masih melakukan investigasi atas robohnya Bekisting Pier Head ketika dalam pengecoran. Maka itu, pihaknya belum putuskan apakah PT. Waskita akan diberikan sanksi.
"Nah, Kalau sekarang investigasi masih proses. Sehingga kami belum bicara sangsi tapi berdasarkan UU itu diatur karena kami belum menarik kesimpulan masa sudah ditanya sangsinya," kata Sri di proyek pengerjaan Becakayu di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Pemberian sangsi terhadap kontraktor yang sampai membuat pekerjanya mengalami kecelakaan diatur dalam UU. Lanjut Sri, Sangsi tersebut dalam bentuk teguran sampai dicabut izin usahanya.
Sri mengungkapkan tahapan pemberian sangsi tersebut tergantung tingkat kesalahan kontraktor dalam menjalankan pekerjaan pembangunan. Apabila, terjadi kesalahan fatal dan berakibat panjang terhadap bangsa Inonesia, maka bisa dijatuhkan sanksi yang berat.
"Itu tergantung kesalahannya. Kalau kesalahan fatal dan berdampak seluruh bangsa Indonesia," ujar Sri.
Sri menambahkan masih menunggu hasil investigasi dalam kasus terebut. Pihaknya kini hanya mengikuti aturan Pemerintah dan semua aturan ada di undang-undang.
"Jadi Intinya kami kembalikan ke UU. UU mengatur apa, Nah Pemerintah dalam hal ini PUPR berusaha melaksanakan UU saja," kata Sri.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi di Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 6 Saksi di Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
-
10 Proyek Infrastruktur 'Maut' di Jakarta dalam 5 Bulan Terakhir
-
Menteri BUMN akan Evaluasi Proyek Jalan Tol Becakayu
-
Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
-
Nasib Proyek Jalan Tol Becakayu, Waskita Karya Pasrah pada PUPR
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel