Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih belum menjatuhkan sanksi terhadap PT. Waskita Karya pasca robohnya Bekisting Pier Head proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur.
Padahal dalam kejadian itu, sebanyak 7 pegawai Waskita menjadi korban dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kristen Indonesia.
Ahli Keselamatan Kerja Kemen PUPR, Sri Handono Ahli mengatakan masih melakukan investigasi atas robohnya Bekisting Pier Head ketika dalam pengecoran. Maka itu, pihaknya belum putuskan apakah PT. Waskita akan diberikan sanksi.
"Nah, Kalau sekarang investigasi masih proses. Sehingga kami belum bicara sangsi tapi berdasarkan UU itu diatur karena kami belum menarik kesimpulan masa sudah ditanya sangsinya," kata Sri di proyek pengerjaan Becakayu di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Pemberian sangsi terhadap kontraktor yang sampai membuat pekerjanya mengalami kecelakaan diatur dalam UU. Lanjut Sri, Sangsi tersebut dalam bentuk teguran sampai dicabut izin usahanya.
Sri mengungkapkan tahapan pemberian sangsi tersebut tergantung tingkat kesalahan kontraktor dalam menjalankan pekerjaan pembangunan. Apabila, terjadi kesalahan fatal dan berakibat panjang terhadap bangsa Inonesia, maka bisa dijatuhkan sanksi yang berat.
"Itu tergantung kesalahannya. Kalau kesalahan fatal dan berdampak seluruh bangsa Indonesia," ujar Sri.
Sri menambahkan masih menunggu hasil investigasi dalam kasus terebut. Pihaknya kini hanya mengikuti aturan Pemerintah dan semua aturan ada di undang-undang.
"Jadi Intinya kami kembalikan ke UU. UU mengatur apa, Nah Pemerintah dalam hal ini PUPR berusaha melaksanakan UU saja," kata Sri.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi di Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 6 Saksi di Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
-
10 Proyek Infrastruktur 'Maut' di Jakarta dalam 5 Bulan Terakhir
-
Menteri BUMN akan Evaluasi Proyek Jalan Tol Becakayu
-
Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
-
Nasib Proyek Jalan Tol Becakayu, Waskita Karya Pasrah pada PUPR
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat