Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih belum menjatuhkan sanksi terhadap PT. Waskita Karya pasca robohnya Bekisting Pier Head proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur.
Padahal dalam kejadian itu, sebanyak 7 pegawai Waskita menjadi korban dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kristen Indonesia.
Ahli Keselamatan Kerja Kemen PUPR, Sri Handono Ahli mengatakan masih melakukan investigasi atas robohnya Bekisting Pier Head ketika dalam pengecoran. Maka itu, pihaknya belum putuskan apakah PT. Waskita akan diberikan sanksi.
"Nah, Kalau sekarang investigasi masih proses. Sehingga kami belum bicara sangsi tapi berdasarkan UU itu diatur karena kami belum menarik kesimpulan masa sudah ditanya sangsinya," kata Sri di proyek pengerjaan Becakayu di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Pemberian sangsi terhadap kontraktor yang sampai membuat pekerjanya mengalami kecelakaan diatur dalam UU. Lanjut Sri, Sangsi tersebut dalam bentuk teguran sampai dicabut izin usahanya.
Sri mengungkapkan tahapan pemberian sangsi tersebut tergantung tingkat kesalahan kontraktor dalam menjalankan pekerjaan pembangunan. Apabila, terjadi kesalahan fatal dan berakibat panjang terhadap bangsa Inonesia, maka bisa dijatuhkan sanksi yang berat.
"Itu tergantung kesalahannya. Kalau kesalahan fatal dan berdampak seluruh bangsa Indonesia," ujar Sri.
Sri menambahkan masih menunggu hasil investigasi dalam kasus terebut. Pihaknya kini hanya mengikuti aturan Pemerintah dan semua aturan ada di undang-undang.
"Jadi Intinya kami kembalikan ke UU. UU mengatur apa, Nah Pemerintah dalam hal ini PUPR berusaha melaksanakan UU saja," kata Sri.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi di Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 6 Saksi di Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
-
10 Proyek Infrastruktur 'Maut' di Jakarta dalam 5 Bulan Terakhir
-
Menteri BUMN akan Evaluasi Proyek Jalan Tol Becakayu
-
Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
-
Nasib Proyek Jalan Tol Becakayu, Waskita Karya Pasrah pada PUPR
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra