Suara.com - Presiden Joko Widodo menebus piringan hitam hadiah band speed metal legendaris Amerika Serikat, Metallica, yang sebelumnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi harus merogoh kocek senilai Rp11 juta untuk menebus vinyl album Metallica ‘Master of Puppets’ berbungkus kotak mewah tersebut dari KPK.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul 'Master of Puppets' senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatab, Selasa (20/2/2018).
Pemberian deluxe box set ini dilaporkan Jokowi ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017. Setelah dikaji Direktorat Gratifikasi KPK, barang tersebut dinilai sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," katanya.
KPK tak mempersoalkan nilai Rp11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi tersebut.
Sebab yang terpenting, kata Febri, langkah yang dilakukan Jokowi ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk mencegah korupsi dari hal sederhana.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," kata Febri.
Febri menjelaskan, keputusan Jokowi menebus barang gratifikasi yang dilaporkannya ini telah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Kuat Menderita, Banyak Warga Palestina Tinggalkan Yerusalem
Pasal 12 ayat (6) Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan, dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.
Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi penerima gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Untuk diketahui, Jokowi menerima hadiah berupa vinyl album Metallica bertajuk "Master of Puppets" dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen.
Hadiah itu diberikan PM Denmark ketika mengunjungi Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017). Setelahnya, Jokowi menyerahkan hadiah itu kepada KPK karena termasuk gratifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri