Suara.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengaku tidak ada strategi khusus setelah kliennya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama ke Mahkamah Agung.
"Sebetulnya tak ada strategi apa-apa, cuma karena berkembang dalam pembicaraan saja," ujar Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Pembicaraan yang dimaksud Josefina antara Ahok dengan kuasa hukumnya. Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra untuk menangani kasus hukumnya.
Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 dengan Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan kuasa hukum Josefina pada 2 Februari lalu ke MA, via Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Pilihan banding terhadap putusan hakim saat itu ditolak Ahok, dan ia memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Josefina, menyusun PK tidak mudah dan memerlukan waktu. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal alasan baru mengajukan PK. Ahok sudah lebih dari sembilan bulan menjalani masa tahanan.
"Bikin PK kan tak gampang, maksudnya mesti benar-benar dipelajari juga, banyak hal lah yang melatarbelakangi," katanya.
Sidang perdana PK Ahok akan dimulai Senin (26/2/2018). Josefina berharap permohonan Ahok bisa dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Peneliti Uji Obat Kanker Demi Atasi Penyakit Pendarahan Akut
"Kalau harapan tertinggi kami pasti bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi," kata Josefina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029