Suara.com - Pemerintah Tiongkok melancarkan kampanye penggerebekan besar-besaran terhadap warga, yang mempertahankan tradisi memetaskan striptis dalam upacara pemakaman.
Kementerian Kebudayaan Tiongkok, dalam pernyataan resmi yang dikutip Independent, Rabu (21/2/2018), menilai tradisi striptis dalam upacara pemakaman itu tetap cabul, pornografis, dan aksi vulgar.
Operasi penggerebekan besar-besaran pemerintah itu bermula dari pemberitaan surat kabar Global Times, yang melakukan investigasi mengenai striptis dalam upacara pemakaman di sejumlah provinsi.
Surat kabar itu mengklaim, jurnalis mereka berhasil menyusup ke acara-acara tersebut dan menyaksikan sejumlah aksi agresif dari si penari terhadap tetamu.
Kementerian Kebudayaan tiongkok lantas menyiapkan nomor telepon khusus bagi siapa pun yang mau menginformasikan adanya acara striptis dalam upacara kematian.
Bagi siapa pun yang mau memberikan informasi, pemerintah menjanjikan sejumlah uang sebagai penghargaan.
Sementara ini, pemerintah menyasar striptis di 19 kota pada empat provinsi besar yang dikenal doyan menyewa penari erotik, yakni Henan, Anhui, jiangsu, dan Hebei.
Mitos Striptis
Sejumlah komunitas di daerah pedesaan Tiongkok hingga kekinian masih memercayai penari striptis patut dihadirkan dalam pemakaman.
Baca Juga: Waskita Karya Libatkan Pakar Selidiki Insiden Proyek Tol Becakayu
Selain untuk menghormati almarhum, striptis juga diyakini dapat meningkatkan jumlah orang dalam upacara pemakaman.
Bagi mereka, banyaknya jumlah orang yang menghadiri upacara pemakaman, bakal memudahkan almarhum di akhirat.
Karena tujuan itulah, bagi keluarga yang akan menggelar pemakaman maupun pernikahan berani membayar upah lebih tinggi kepada penari striptis.
Beijing kali pertama melarang pementasan striptis dalam upacara pemakaman pada tahun 2015, setelah dua kasus di mana penari eksotis melakukan "pertunjukan cabul".
Pada pemakaman di provinsi Hebei, dua penari telanjang "mengenakan pakaian yang terbuka menari-nari di atas panggung di lapangan umum di desa kami di malam hari," kata seorang saksi mata saat itu.
Pihak berwenang juga menahan enam penari eksotis, saat pemakaman seorang warga tua di Handan.
Berita Terkait
-
Sejarawan: Tionghoa dan Tiongkok Dua Hal yang Berbeda
-
Tak Bisa Bayar Utang, Maladewa Terancam Diambil Alih Tiongkok
-
Pariwisata Cina Raup Pendapatan Rp175 T di Hari Pertama Imlek
-
Pecinan Ratusan Tahun di Riau Terbakar Pascaperayaan Imlek
-
Cina Tak Boleh Tampil di Asian Games, Keuntungan Buat Indonesia?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO