Suara.com - Gatot Saptono alais Al Khaththath, tersangka kasus dugaan makar, mengklaim penyidik Polda Metro Jaya belum mengembalikan uang Rp17,5 juta serta sejumlah ponsel milik istrinya. Uang dan ponsel tersebut disita saat dia ditangkap pada 31 Maret 2017.
Gatot mengatakan, uang sejumlah tersebut dijadikan oleh polisi sebagai barang bukti dugaan makar. Ia merupakan tersangka makar lantaran dianggap sebagai otak gerakan aksi 313, tahun lalu.
"Lebih parah lagi Rp17,5 juta itu jadi barang bukti tindakan makar, makar apa? Dan barang bukti itu sampai hari ini belum dikembalikan," katanya di gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Gatot menyebut telepon genggam yang disita berjumlah 5 unit, di antaranya dua unit milik dirinya, dua unit milik istrinya, dan satu unit milik sopir.
Selain itu, kata dia, satu unit komputer jinjing miliknya dan sang istri juga ikut disita. Barang-barang itu juga belum dikembalikan.
"Nah, itu yang barang-barang bukti, sampai saya keluar dari Polda Metro," katanya.
Gatot mengakui, ia kekinian masih berstatus sebagai tersangka makar. Dia belum juga diajukan ke meja hijau, meski hampir setahun kasus yang menjeratnya ditangani Polda Metro Jaya.
"Status saya sampai hari ini masih tersangka, tapi belum diajukan ke pengadilan," kata Penasihat Persaudaraan 212—kelompok eksponsen pendemo anti-Ahok—ini.
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya sejak 12 Juli 2017.
Baca Juga: Ingat, "Periode Emas" Tangani Stroke Cuma 4,5 Jam
Gatot sedikit bercerita tentang proses penangkapannya pada dini hari sebelum Aksi 313, 31 Maret tahun lalu. Dia ditangkap ketika sedang bermalam bersama istrinya di sebuah kamar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Penangkapan yang dilakukan tim jajaran Polda Metro Jaya, atas dasar tuduhan makar. Dia merasa heran dengan sangkaan makar yang disematkan pada dirinya dan sejumlah orang lainnya yang ikut ditangkap di tempat berbeda.
"Saya dalam keadaan sadar sesadar-sadarnya. Polisi dari menyampaikan surat saya baca dulu, (tertulis) Al Khaththath melakukan tindakan makar. Lalu saya bilang wah ini surat tidak benar," ceritanya.
Akhirnya Gatot tetap ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelahnya, Gatot dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut dia, selama ditahan dirinya hanya diperiksa sebanyak satu kali.
"Selama saya ada tiga setengah bulan dalam tahanan, cuma diperiksa sekali itu hari itu saja (saat penagkapan)," katanya.
Berita Terkait
-
PA 212: Warga Indonesia Milih Jokowi, Kalau Saya Mau yang Baru
-
Kelompok Anti Ahok Bakal Gelar Aksi saat Sidang PK Kasus Ahok
-
Besok Habib Rizieq Berencana Pulang, PA Alumni 212 Ancam Polisi
-
Eks Anggota Komnas HAM Dukung Kapolri soal Nu-Muhammadiyah
-
PDIP Jawab Ancaman Alumni 212 ke 'Partai Berbaju Merah'
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO