Suara.com - Di Kota Semarang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai menggalang donasi untuk pendanaan partai. Menerapkan sistem saweran, para donatur diberikan Kartu Sakti (Kartu Solidaritas Anti Korupi dan Anti Intoleransi), sebagai wujud donasi.
"Ini program nasional PSI, Kartu Sakti, publik bisa menyumbang ke PSI mulai dari Rp.25 ribu, 100 ribu dan jumlah lainnya. Dan sudah dimulai inisiasi di berbagai daerah," kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, Minggu (25/2), di Semarang.
Selama tiga hari di Semarang (23-25/2), dengan Kartu Sakti itu, pihaknya mampu menargetkan penggalangan donasi sebesar Rp.1 triliyun secara nasional. Dana itu akan dimanfaatkan untuk mendukung operaional dan kampanye para calon legislatif dari PSI di seluruh Indonesia pada Pileg dan Pilpres 2019, tanpa perlu memberi mahar politik.
"Kita bisa, optimis lah, kan ada masyarakat kelas menengah di Indoensia saat ini 141 juta orang, kalau ada satu juta orang saja menyumbang Rp.1 juta, maka sudah terkumpul Rp.1 triliyun rupiah," terang Grace.
Disampaikan Grace, bukan tanpa alasan pihaknya mengeluarkan Kartu Sakti. Pasalnya, setiap ada tahun politik maka mahar politik menjadi polemik dalam pendanaan partai yang tidak jelas untuk pencalonan dan kampanye.
"Ada nggak transparasi pendanaan partai dan kampanye? Gak ada, sehingga praktik korupsi menjadi ladang subur bagi anggota legislatif, karena harus mengembalikan pengganti modal yang dikeluarkan saat kampanye," terangnya.
Bagi siapa saja yang ingin berdonasi, Kartu Sakti bisa mudah didapat via online yang ada di website PSI. Adapun secara offline pada saat roadshow PSI di daerah.
"Kader sudah dibekali tools video jadi tak usah repot menjelaskan, tinggal melenyapkan aja pada para donatur. Kita juga share via WA sehingga mudah bisa langsung aplikasi di link via HP," katanya.
Beberapa kota sudah disambangi selama event donasi dengan Kartu Sakti seperti di Jakarta, Madiun, Semarang, Bali, Makassar, dan lainnya. (Ambar Adi Winarso)
Baca Juga: Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Berita Terkait
-
PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur
-
Suasana Cair! Kaesang Guyon soal Foto Jokowi Rakorwil PSI Kaltim
-
Kaesang Jadi Magnet Baru PSI, Survei LPI Ungkap Alasan Anak Muda Mulai Melirik
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP