Suara.com - Pengacara kondang Tanah Air, Elza Syarief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018).
Dalam kesaksiannya, Elza mengaku tahu ada kasus e-KTP dari Mohammad Nazaruddin. Dia juga mengetahui peran Setya Novanto dan Anas Urbaningrum dalam kasus itu dari mantan kliennya tersebut.
Hal itu terungkap ketika majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elza, saat diperiksa KPK, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dalam BAP poin 10, saya mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin di mana saya waktu jadi penasihat hukum yang bersangkutan. Nazaruddin bercerita ada rapat proyek e-KTP yang dipimpin oleh Anas dan Setya Novanto dengan pembagian tugasnya masing-masing," kata hakim saat membacakan BAP Elza.
Lebih lanjut majelis hakim membacakan BAP Elza.
"Anas bertugas memuluskan jalannya pejabat, baik eksekutif dan legislatif, karena Partai Demokrat partainya berkuasa. Kemudian Pak Setya Novanto bertugas mencari pengusaha untuk menyukseskan proyek ini di mana untungnya akan dibagi dua: Anas dan Setya Novanto," katanya.
Skema tentang peran Novanto dan mantan ketua umum Partai Demokrat disebut Elza hanya berupa gambar-gambar.
Foto: Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Baca Juga: Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP
Saat hakim membacakan BAP Elza lebih lanjut, ditemukan nama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai orang kepercayaan Novanto yang kerap mengikuti lelang proyek di Kementerian Dalam Negeri.
Novanto disebut memberi jaminan kepada Andi untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam proyek e-KTP.
Setelah itu, Andi bersama Paulus Tannos, yang mengatur lelang proyek tersebut. Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
"Kemudian Setya Novanto melakukan itu karena motivasi seorang pengusaha. Setya Novanto memberikan jaminan ke Andi Agustinus akan memenangkan proyek, terbukti pemenang PNRI, dan yang mengatur semua: Andi dan Paulus betul begitu?," tanya hakim kepada Elza.
"Iya kira-kira begitu penjelasannya. Waktu menjelaskan di penyidik, Nazaruddin memberikan kayak skema. Waktu penyidik mengingatkan gambar-gambar itu, saya menjelaskan apa yang digambar Nazaruddin," kata Elza.
Foto: Mantan politisi Demokrat Nazarudin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Elza mengatakan Nazaruddin lupa tentang pembagian commitment fee kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.
"Iya dia (Nazaruddin) juga lupa-lupa ingat. Saya juga kurang memastikan karena dia menulis gambar dan penyidik mengingatkan saya ceritanya sesuai gambarnya. Setahu saya Nazaruddin itu cerita awalnya tahun 2011, ia sudah ditangkap tahun 2011," katanya.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP.
Intervensi dilakukan saat posisi Novanto sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Dia juga didakwa menerima 7,3 juta dolar AS oleh JPU KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap