Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Hardly Stefano, mencatat ada sejumlah parpol dan media yang diduga telah mencuri start kampanye.
“Pada 17 Feb, ada 12 stasiun TV yang menayangkan iklan parpol dengan jumlah total 5 spot iklan dengan durasi 15 detik. Kemudian pada 20 Feb, ada 20 spot iklan. Jika dihitung rata-rata, ada 9 spot iklan pada 20, 10, dan 22 Februari. 8 stasiun TV telah menghentikan penayanganny. Sisa 4 stasiun yang akan kami beri peringatan. Kami akan sanksi tegas bagi parpol yang membandel,” kata Stefano.
Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018) siang. Acara itu dihadiri oleh KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Secara substansial lembaga penyiaran diminta untuk dapat berlaku adil dan proporsional, dilarang memihak, dan dilarang dibiayai oleh para peserta pemilu dalam bentuk apapun. Selain itu, lembaga penyiaran juga harus tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang.
“Prinsipnya dari KPI mensupport KPU dan Bawaslu. Ketika ada temuan potensi pelanggaran di lembaga harus ditindak tegas dan tidak hanya lembaga penyiarannya saja. Dan KPI sudah mulai melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga penyiaran yang ada,” tambah Stefano.
Menurut salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan, di tahun politik ini, KPU bersama-sama dengan unsur lainnya seperti Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers membentuk sebuah satuan gugus tugas. Tujuannya guna mengawasi pelaksanaan kampanye parpol di berbagai media agar bisa terlaksana secara tertib, berimbang, dan berkeadilan secara prinsipal.
Sedianya KPU telah menetapkan jadwal kampanye parpol peserta pemilu 2019 tiga hari setelah penetapan DPT Caleg DPR, DPD, DPRD propinsi, kab./kota, serta penetapan Capres dan Cawapres. “Tanggal 23 September adalah dimulainya masa kampanye pemilu legislatif 2019,” kata Wahyu.
Ketua Bawaslu RI Abhan, SH. mencatat bahwa ada waktu jeda antara 17 Februari hingga 22 September mendatang. Menurutnya durasi yang cukup panjang ini kerap terjadi pelanggaran start kampanye.
“Ada beberapa larangan dalam UU Pemilu pasal 492 yaitu ancaman pidana terhadap orang yang kampanye di luar masa kampanye,” ujar Abhan.
Baca Juga: KPU Larang Penggunaan Foto Jokowi Sebagai Alat Kampanye
Abhan menjelaskan Pasal 492 mengatur tentang kampanye yang dilakukan di luar jadwal ini akan dikenai ancaman hukuman berupa pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Priscilla Trisna)
Berita Terkait
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
-
Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?