Suara.com - Muhammaf Luth, salah satu tersangka yang merupakan admin kelompok The Family Muslim Cyber Army dalam grup WhatsApp, mengaku menyesal telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Penyesalan itu disampaikan lelaki berusia 40 tahun ini saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri merilis kasus tersebut di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luth yang menggunakan baju tahanan berwarna merah muda sambil menutup wajah.
Selain menyebarkan hate speech, Luth mengaku perannya dalam kelompok tersebut sebagai pembuat akun anonim.
Luth juga melayangkan permitaaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah termakan yang disebar kelompoknya.
Adapun isu yang digulirkan kelompok The Family MCA di medsos, diantaranya seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan serta penganiayaan terhadap ulama.
"Lalu dengan penyesalan ini, kami sebagai cyber, kami semua minta maaf kepada yang terkait dengan berita hoax dari kami. Dan kami janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Luth.
Luth juga mengaku mendapat hidayah selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, dia menyebut salah satu penyidik berinisial S turut membantu dalam memberikan pencerahan kepada para tersangka yang kini mendekam di penjara.
"Saya enggak tahu pangkatnya (polisinya). Inisialnya S. Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini. Itu adalah segi daripada yang namanya analis kalau dalam Islam itu qiyas, dalam akidah, gitu aja," pungkasnya.
Baca Juga: Pencetus Kelompok MCA yang Buron ke Korsel Ternyata Perempuan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok The Family Muslim Cyber Army sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan