Suara.com - Muhammaf Luth, salah satu tersangka yang merupakan admin kelompok The Family Muslim Cyber Army dalam grup WhatsApp, mengaku menyesal telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Penyesalan itu disampaikan lelaki berusia 40 tahun ini saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri merilis kasus tersebut di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luth yang menggunakan baju tahanan berwarna merah muda sambil menutup wajah.
Selain menyebarkan hate speech, Luth mengaku perannya dalam kelompok tersebut sebagai pembuat akun anonim.
Luth juga melayangkan permitaaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah termakan yang disebar kelompoknya.
Adapun isu yang digulirkan kelompok The Family MCA di medsos, diantaranya seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan serta penganiayaan terhadap ulama.
"Lalu dengan penyesalan ini, kami sebagai cyber, kami semua minta maaf kepada yang terkait dengan berita hoax dari kami. Dan kami janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Luth.
Luth juga mengaku mendapat hidayah selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, dia menyebut salah satu penyidik berinisial S turut membantu dalam memberikan pencerahan kepada para tersangka yang kini mendekam di penjara.
"Saya enggak tahu pangkatnya (polisinya). Inisialnya S. Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini. Itu adalah segi daripada yang namanya analis kalau dalam Islam itu qiyas, dalam akidah, gitu aja," pungkasnya.
Baca Juga: Pencetus Kelompok MCA yang Buron ke Korsel Ternyata Perempuan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok The Family Muslim Cyber Army sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik
-
Polri Kebut 1.179 Dapur MBG, 2,9 Juta Warga Disasar hingga Pelosok Wilayah 3T
-
Polri Jadi Bulan-bulanan, Prabowo: Itu Risiko, Dulu Jenderal TNI Dimaki-Dituduh Melanggar HAM
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Prabowo Jawab Kritik MBG: Bukan Hamburkan Anggaran, Ini Hasil Efisiensi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan