Suara.com - 'Seleb medsos' Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
Jonru disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata hakim Antonio Simbolon.
Polisi dijadikan tersangka Jonru dan ditahan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus Jonru merupakan laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program