Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Sabtu (3/3/2018), mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih.
Dalam persidangan sengketa pilkada, di Medan, Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah memeriksa keterangan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen yang disampaikan pemohon dan termohon.
Bawaslu melalui persidangan itu, memerintahkan bakal cagub Sumut JR Saragih selaku pemohon sengketa pilkada untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah," katanya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut Nomor 07/2018 tertanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru jika bakal cagub tersebut dapat melegalisir ijazah sesuai perundang-undangan.
Majelis Persidangan Bawaslu memerintahkan KPU Sumut selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama selama 3 hari kerja sejak diputuskan.
Dalam persidangan itu, Bawaslu menilai KPU keliru dalam melakukan penelitian dokumen pendidikan bakal calon atau pemohon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang berisi ketentuan dalam legalisasi ijazah.
Bakal cagub Sumut JR Saragih menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU dalam proses pencalonan bakal cagub.
Bakal cagub Sumut yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut menyatakan siap untuk kembali melakukan legalisir ijazah SMA-nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis persidangan yang digelar Bawaslu tersebut.
Pihaknya masih menunggu salinan putusan Bawaslu Sumut atas permohonan sengketa pilkada tersebut untuk menindaklanjutinya.
"Kami menghormati putusan itu dan menunggu salinan untuk membacanya secara keseluruhan. Tentu waktu tiga hari setelah salinan diterima. Kami pelajari dulu secara menyeluruh terkait pertimbangan hukumnya," ujar Benget. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
-
Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'
-
Dituding Menang Pilgub Sumut karena Cawe-cawe Partai Cokelat, Bobby Nasution: Pembuktiannya Nanti......
-
Keok dari Menantu Jokowi, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Kita Ikuti Saja
-
Bawa 83 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Sumut ke MK, Tim Edy Heran Bobby Menang 100 Persen di Humbahas Tanpa Kampanye
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?