Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Sabtu (3/3/2018), mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih.
Dalam persidangan sengketa pilkada, di Medan, Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah memeriksa keterangan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen yang disampaikan pemohon dan termohon.
Bawaslu melalui persidangan itu, memerintahkan bakal cagub Sumut JR Saragih selaku pemohon sengketa pilkada untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah," katanya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut Nomor 07/2018 tertanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru jika bakal cagub tersebut dapat melegalisir ijazah sesuai perundang-undangan.
Majelis Persidangan Bawaslu memerintahkan KPU Sumut selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama selama 3 hari kerja sejak diputuskan.
Dalam persidangan itu, Bawaslu menilai KPU keliru dalam melakukan penelitian dokumen pendidikan bakal calon atau pemohon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang berisi ketentuan dalam legalisasi ijazah.
Bakal cagub Sumut JR Saragih menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU dalam proses pencalonan bakal cagub.
Bakal cagub Sumut yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut menyatakan siap untuk kembali melakukan legalisir ijazah SMA-nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis persidangan yang digelar Bawaslu tersebut.
Pihaknya masih menunggu salinan putusan Bawaslu Sumut atas permohonan sengketa pilkada tersebut untuk menindaklanjutinya.
"Kami menghormati putusan itu dan menunggu salinan untuk membacanya secara keseluruhan. Tentu waktu tiga hari setelah salinan diterima. Kami pelajari dulu secara menyeluruh terkait pertimbangan hukumnya," ujar Benget. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
-
Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'
-
Dituding Menang Pilgub Sumut karena Cawe-cawe Partai Cokelat, Bobby Nasution: Pembuktiannya Nanti......
-
Keok dari Menantu Jokowi, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Kita Ikuti Saja
-
Bawa 83 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Sumut ke MK, Tim Edy Heran Bobby Menang 100 Persen di Humbahas Tanpa Kampanye
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?