Suara.com - Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, rencana tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) salah alamat.
"Ombudsman atau ORI adalah lembaga untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh negara. Istana Negara bukanlah domain pelayanan publik karena istana tidak mengadakan pelayanan publik," kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulis, Minggu malam (4/3/2018).
Misbakhun mengatakan, hal itu menyikapi pernyataan tim ACTA yang berencana ingin melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman, lantaran Presiden menerima tamu pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan, Istana Negara adalah tempat Presiden menjalankan kegiatan protokoler kenegaraan, termasuk menerima tamu yang bersifat resmi ataupun informal.
"Penggunaan fasilitas negara seperti istana bagi kepentingan presiden untuk urusan resmi ataupun pribadi, bukanlah domain aduan yang menjadi kewenangan Ombudsman," katanya.
Bagaimana dengan dugaan mal-administrasi karena Presiden Joko Widodo membahas soal politik dengan partai politik di Istana Negara? Misbakhun menegaskan, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan parpol di Istana Negara bukanlah hal baru.
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan, Presiden Joko Widodo pernah menerima tamu Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, serta para elite parpol lainnya, secara terpisah di Istana Negara.
"Bahkan, Presiden Jokowi juga pernah menerima pimpinan PKS di Istana Negara, pernah menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo di Istana Bogor," kata Misbakhun.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah diundang Presiden Joko Widodo atau bertamu kepada Presiden di Istana Negara, untuk dapat menjaga ucapannya soal pertemuan di ranah publik.
Baca Juga: Misbakhun Pastikan Rekomendasi Pansus Bukan untuk Revisi UU KPK
Menurut dia, agar isi pertemuan tidak disalahartikan hingga menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!