Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, mengancam tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Ancaman itu muncul setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak Pak. Ini HAM. Kalau bapak memaksakan kehendak bapak kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Fredrich saat sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak eksepsi yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto itu.
Zaifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada 15 Maret mendatang.
Salah satu kuasa hukum Fredrich tidak masalah sidang dilanjutkan pekan depan dan akan menyesuaikan dengan agenda sidang mereka.
"Kami harus menyesuaikan dengan sidang lain. Kami sependapat dengan penuntut umum. Yang kedua, terdakwa tadi mengancam tidak akan hadir di persidangan (ini bagaimana)," kata kuasa hukum Fredrich.
Mendengar Fredrich tidak mau hadir di persidangan berikutnya, Zaifuddin menyerahkan sepenuhnya pada JPU.
Tetapi Zaifuddin yakin Fredrich tetap akan hadir pada sidang berikutnya meski hari ini mengancam tidak akan hadir.
Mendengar hal tersebut, nada bicara Fredrich langsung meninggi. Fredrich mengatakan tidak mau kooperatif jika dipaksa untuk hadir.
"Kalau dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu HAM. Mohon kami dihormati. Selama saya belum diputus harkat dan martabat saya mohon dihormati," kata dia.
Baca Juga: Ondel-Ondel OK OBE Bisa Pesan Wajah Mirip Raisa sampai Brad Pitt
"Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara saya ngerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa," ujar Fredrich menambahkan.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga melakukan pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau dan memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor