Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, mengancam tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Ancaman itu muncul setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak Pak. Ini HAM. Kalau bapak memaksakan kehendak bapak kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Fredrich saat sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak eksepsi yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto itu.
Zaifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada 15 Maret mendatang.
Salah satu kuasa hukum Fredrich tidak masalah sidang dilanjutkan pekan depan dan akan menyesuaikan dengan agenda sidang mereka.
"Kami harus menyesuaikan dengan sidang lain. Kami sependapat dengan penuntut umum. Yang kedua, terdakwa tadi mengancam tidak akan hadir di persidangan (ini bagaimana)," kata kuasa hukum Fredrich.
Mendengar Fredrich tidak mau hadir di persidangan berikutnya, Zaifuddin menyerahkan sepenuhnya pada JPU.
Tetapi Zaifuddin yakin Fredrich tetap akan hadir pada sidang berikutnya meski hari ini mengancam tidak akan hadir.
Mendengar hal tersebut, nada bicara Fredrich langsung meninggi. Fredrich mengatakan tidak mau kooperatif jika dipaksa untuk hadir.
"Kalau dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu HAM. Mohon kami dihormati. Selama saya belum diputus harkat dan martabat saya mohon dihormati," kata dia.
Baca Juga: Ondel-Ondel OK OBE Bisa Pesan Wajah Mirip Raisa sampai Brad Pitt
"Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara saya ngerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa," ujar Fredrich menambahkan.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga melakukan pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau dan memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!